Nias Selatan, MNP – Pergantian antar Waktu (PAW) BPD Desa Umbu Indanotae atas nama Idaman Bawamenewi, SE diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Lantaran itu, puluhan Masyarakat BPD dan Tokoh masyarakat Desa Umbu Idanotae hadir mempertanyakan yang berkumpul di Kantor Camat Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (28/04/2023)
Idaman Bawamenewi.SE dalam orasinya mempertanyakan alasan dirinya dipecat oleh Bupati Nias Selatan. Sementara dia belum pernah diberikan surat Peringatan sama sekali, mengacu pada Permendagri 110/2016, pasal 22 ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pergantian Antar Waktu langsung diusulkan oleh Kepala Desa Umbu Idanotae, tanpa mempedomani Permendagri 110/2016 Pasal 20 dan Pasal 22, dimana Pasal 22 dasar BPD melakukan musyawarah,” tegas Idaman.
Sementara itu, Faozatulo Bawamenewi, tokoh masyarakat sekaligus sebagai Panitia Pemilihan BPD pada bulan September 2022, membenarkan bahwa saudara yang akan dilantik DPD hasil PAW belum pernah mendaftar sebagai Calon BPD Desa Umbu Idanotae Kecamatan Idanotae Dusun I.
Dijelaskan, kuota untuk Dusun I hanya tersedia tiga orang, berdasarkan jumlah penduduk dan itu sudah terpenuhi, sampai pada Penutupan pendaftaran Calon BPD tetap hanya Tiga orang Yang Mendaftar. Maka yang tiga org terpilih secara Aklamasi,” jelas Faozatulo.
“Kami berharap sebagai tokoh Pemuda untuk ditinjau kembali terkait dengan PAW Idaman Bawamenewi, SE dan Penerapan BPD yang diusulkan secara Sepihak oleh Kepala Desa Umbu Idanotae,” harapnya.
Dalam Pertemuan diruang kerja Camat Idanotae, Sekcam Idanotae Firman Telaumbanua menyampaikan, bahwa yang dilakukan oleh Kepala Desa Umbu Idanotae tidak sesuai dengan Prosedur.
Menurutnya, Camat Idanotae, bersikukuh menjalankan amanah untuk melantik BPD hasil PAW. Namun masyarakat menolak untuk hal itu.
Sebab itu, Masyarakat Desa Umbu Idanotae memberikan surat Peninjauan Kembali terkait Surat Keputusan Bupati Nias Selatan.
“Masyarakat Desa Umbu Idanotae menduga adanya kerja sama antara Kepala Desa Umbu Idanotae dengan Pimpinan Wilayah Kec Idanotae Kabupaten,” ucap Firman.
Ditempat sama, BPD Desa Idanotae Yusman Tafonao, menyampaikan aspirasi kepada Camat Idanotae untuk mempedomani Permendagri 110/2016, sehingga tidak kesampingkan Peraturan yang berlaku.
“Saya mengaku kecewa dengan adanya pelantikan PAW karena sama sekali belum pernah memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Umbu Idanotae Kecamatan Idanotae untuk mengusulkan PAW,” imbuhnya.
Pada detik-detik pelantikan Masyarakat Umbu Idanotae Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, kembali menyampaikan aspirasi kepada Camat yang diwakili Idaman Bawamenewi, SE untuk menunda dan meninjau kembali sesuai surat tuntutan masyarakat yang diterima oleh masyarakat.
Turut hadir, Anggota BPD Umbu, Tokoh Msayarakat Umbu Idanotae, Camat Idanotae bersama jajaranya, Anggota Polsek Gomo, anggota Koramil 11 Gomo dan pers. (Tim)
![]()









Tinggalkan Balasan