Indragiri Hilir, MNP – Kinerja Pemerintahan Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir patut dipertanyakan.
Pasalnya, untuk hal sepele mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) dinilai apatis, tanpa memikirkan kepentingan masyarakat.
Seperti yang dialami Siandy Nainggolan yang mengaku kecewa atas kinerja Pemdes Bayas Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak tanggal 22 bulan Februari 2023, Siandy mengurus surat pindah dengan melengkapi setiap prosedur yang berlaku.
Namun, hingga kini berkas tinggal gulungan kertas, sebab Siandy tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
“Saya sangat kecewa dengan cara kerja aparatur desa Bayas Jaya, sampai tanggal 10 April 2023 saya hanya dapat secuil kertas Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Indragiri Hilir,” ucapnya, Rabu (12/04)
Warga yang berprofesi sebagai wartawan ini lantas konfirmasi kepada Kaap selaku kepala Desa Bayas.
Kades beralibi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sulit dihubungi, sehingga hanya bisa memberikan Surat Keterangan Pindah.
Menurut Siandy, kejadian ini tidak masuk akal dengan alasan Kades selama dua bulan lamanya menyebut pihak Disdukcapil susah di hubungi.
Kejadian ini tentunya akan berdampak fatal kepada masyarakat lain, dimana dengan sulitnya mengurus Kartu Keluarga da KTP akan menghambat urusan urusan yang lain.
Atas ketidakpedulian aparat Desa tersebut, berdampak pada sebagian masyarakat yang terbengkalai mengurus administrasi kependudukan dan akan kehilangan haknya sebagai warga negara, bahkan akan kehilangan sebagian progam pemerintah kepada masyarakat. (Siandy. N)
![]()









Tinggalkan Balasan