Pakpak Bharat, MNP – Pemkab Pakpak Bharat melalui Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Dra. Erni Situmorang susun peraturan Bupati tentang kearsipan, Kamis (6/4/2023).
Dalam arahannya Erni memberikan materi kebijakan kearsipan sekaligus membuka acara penyusunan peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Peraturan Bupati tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Acara diikuti oleh Sekretaris beserta Kasubbag Administrasi Umum dan kepegawaian OPD se-Kabupaten Pakpak Bharat yang berlangsung selama tiga hari, mulai 4-6 April 2023 di ruang rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, panorama indah Sindeka Salak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Erni Situmorang menjelaskan, kegiatan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) bertujuan untuk menyelamatkan pengelolaan kearsipan agar terciptanya tertib arsip.
Selain itu, Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penentuan suatu jenis arsip.
“Apakah dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip,” jelas Erni.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk penyusutan arsip yang merupakan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengelola ke unit kearsipan.
“Juga dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan,” pungkas Erni Situmorang mengakhiri. (Benny S)
![]()









Tinggalkan Balasan