Tasikmalaya, MNP – Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam anggaran APBD kota tahun 2023 telah menetapkan sebanyak 51 rumah tidak layak huni untuk kelurahan Cibunigeulis kecamatan Bungursari mendapat program rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Hal ini dikatakan Kabid Kawasan Permukiman Kumuh Dinas Perwaskim Kota Tasikmalaya Dadam Ramdhan Kasmudu ST, MM. setelah menghadiri sosialisasi program Rutilahu kelurahan Cibunigeulis, Selasa (04/07/2023).
Dia menjelaskan, program Rutilahu ini untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan untuk kelurahan Cibunigeulis merupakan terbanyak menerima program Rutilahu yang SK-nya sudah ditetapkan oleh PJ Wali Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rutilahu membantu masyarakat mewujudkan hunian yang layak, namun membutuhkan adanya swadaya dari semua pihak.
“Artinya dengan anggaran sebesar Rp 20 juta/rumah, rinciannya Rp 17 juta untukaterial dan Rp 2.5 juta untuk ongkos tukang, dengan anggaran tersebut masyarakat memiliki hunian yang layak,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat kelurahan Cibunigeulis Cucu menyampaikan, jumlah penerima bantuan sosial Rutilahu di kelurahan Cibunigeulis sebanyak 51 unit.
Adapun lanjut Cucu, pekerjaan tahap satu sebanyak 31 unit rumah, selanjutnya 20 unit dikerjakan tahap kedua yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama menyukseskan program dan memanfaatkan bantuan sebaik mungkin, sehingga penyaluran bantuan betul-betul diterima oleh masyarakat yang memang berhak menerima bantuan ini,” tandasnya. (Dungse)