Tasikmalaya, MNP – Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Hal ini sebagaimana diatur peraturan dalam rangka menjalankan Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5.
Berdasar itu, KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tempat yang dikunjungi diantaranya Yayasan Mentari Hati yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya berada di Kecamatan Bungursari, Sabtu (11/03/2023).
DR.Ade Zaenul Mutaqin Ketua KPU Kota Tasikmalaya menjelaskan, kegiatan ini merupakan sebuah komitmen KPU dalam melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal.
“Upaya tersebut dimulai dari sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih,” kata dia.
Menurut Ade, daftar pemilih yang terdata oleh Pantarlih telah teridentifikasi sebanyak 1.943 orang disabilitas dari semua jenisnya.
“Ya, baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi,” terang Ade.
KPU sendiri berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi enam jenis, yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra.
Kadiv Perencanaan Data & Informasi Mustofa Kamal,S.Ag menerangkan, berdasar hasil pendataan, di Yayasan Mentari Hati terdapat sekitar 40 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam daftar pemilih.
“Mereka memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat di Lokasi TPS setempat,” ucal Mustofa.
“Selebihnya belum memiliki dokumen identitas kependudukan, sehingga belum bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih,” sambung dia
Sementara itu, di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq, mayoritasnya beralamat di luar alamat TPS setempat, bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasikmalaya.
Dalam hal ini, bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya, akan di data sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya tersebut.
“Adapun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal,” pungkasnya. (Haris)
![]()










Tinggalkan Balasan