Tidak Main-main, Ini Tuntutan Warga Desa Bongkal Malang ke PT Global: Hasil Mediasi Nol

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Amarah ibu ibu dan masyarakat Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu sudah memuncak.

Pasalnya, mediasi warga dengan PT Global angkutan batu bara yang dipimpin Camat Kelayang Rosmida.S.Sos terkait  penutupan jalan belum berbuah hasil, Sabtu (20/07/2024).

Dalam tuntutannya, masyarakat Desa Bongkal Malang meminta ingin perusahaan angkutan batu bara wajib menyiram jalan lintas dua kali sehari ketika musim panas, karena warga sudah puas menghirup udara campur debu.

Selain itu, warga minta PT Global angkutan batu bara harus memperbaiki jalan yang sudah rusak parah akibat armada perusahaan.

Kemudian, masyarakat juga menuntut harus dihadirkan salah seorang supir angkutan batu bara yang sudah mengupload video penghinaan masyarakat Desa Bongkal Malang.

Terakhir, ibu-ibu menuntut kepada pihak PT Global angkutan batu bara jika melanggar aturan jaga jarak dan jam dilarang melintas sesuai kesepakatan maka mobil wajib membayar denda sebesar Rp 1.000.000 kepada desa bongkal malang.

Menyikapi itu, Perwakilan PT Global tidak bisa memberikan keputusan yang diajukan oleh ibu ibu dan masyarakat desa Bongkal Malang dan meminta waktu sampai hari Senin.

“Supaya pimpinan tertinggi hadir dalam mediasi agar bisa mengambil keputusan yang lebih baik,” pungkas perwakilan PT Global.

Nampak hadir dalam mediasi tersebut Anggota Polsek Kelayang, anggota Danramil 04, Kepala Desa Bongkal Malang Debi Ariat bersama perangkat, Ketua FPAN (Forum Penyelamat Aset Negara) Fadri Hendra dan Seno Hart. S.Pdi.SH.M.Si.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB