Skandal Pemalsuan Tanda Tangan, Warga Enrekang Lapor ke Polres

Jumat, 26 September 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukri bersama rekan

Sukri bersama rekan

Enrekang, MNP – Sukri, warga Dusun Penja, Desa Karueng, Enrekang, melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara mediasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Enrekang dengan dirinya.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Enrekang pada 30 April 2024.

Sukri menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat atau membaca berita acara mediasi tersebut, apalagi menandatanganinya.

Namun, dalam berita acara tersebut, terdapat tanda tangan yang tidak identik dengan tanda tangannya.

Sukri juga mempertanyakan bagaimana berita acara tersebut bisa sampai ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sukri meminta bantuan Polres Enrekang untuk meminta bukti penyerahan tanah yang disengketakan dan mempertanyakan hubungan antara berita acara mediasi dengan kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sukri juga mengapresiasi respons cepat Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, yang telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sukri sebagai pelapor.

Sukri juga berharap Polres Enrekang dapat mengusut kasus pemalsuan tanda tangan tersebut dan memproses hukum oknum-oknum yang diduga terlibat dalam rekayasa berita acara mediasi.

“Saya sangat mengharapkan keadilan dan transparansi dalam kasus ini,” kata Sukri penuh harap, Jumat (26/09/2025).

Dengan kasus ini, masyarakat Enrekang berharap agar institusi pemerintah dan penegak hukum dapat bekerja dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang kompleks.

Polres Enrekang diharapkan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Sukri dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

Sampai berita ini ditayangkan, wartawan belum bisa meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Loading

Berita Terkait

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan
DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare
Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:02 WIB

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 10:33 WIB

Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Berita terbaru

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:02 WIB

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB