Sekda Bartim Tegaskan ASN Harus Netral

Selasa, 24 September 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Memasuki rangkaian tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Barito Timur (Bartim) sampaikan pesan tegas kepada ASN untuk tetap dalam posisi netral.

Hal tersebut disampakan Sekda Bartim, Panahan Moetar saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di kantor Komisi Pemilihau Umum (KPU) Bartim, Senin (23/09/2024).

“Terima kasih, hari ini kita sudah menyaksikan bersama-sama penetapan nomor untuk masing-masing pasangan calon, dan ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” ucap Panahan.

Lebih lanjut dikatakan Panahan, untuk ini semua kita berharap semua pasangan calon bisa mentaati seluruh ketentuan karena kalangan ASN sudah mengetahui fungsi tugas masing-masing sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan.

“Kita sudah mendengarkan instruksi dari Mendagri bahwa ASN, di samping dia Netral tetapi mereka juga masih memiliki hak suara. Jadi mereka boleh mengikuti setiap kegiatan kampanye tetapi bersikap pasif hanya mendengarkan,” jelas Panahan.

Menurutnya, ASN punya hak suara dan berhak mengetahui visi misi dari masing-masing pasangan calon dan boleh mengikuti kampanye.

“Kemarin kita dari seluruh Indonesia dipanggil oleh Panwaslu pusat dan kita juga mendengarkan hal seperti itu, kami juga berharap dari rekan-rekan sebagai kontestan, partai politik dengan mengetahui kondisi ini kita minta pengertiannya. Yang sudah tahu bahwa itu adalah ASN ya jangan diikut-ikutkan untuk hal-hal yang nantinya melanggar ketentuan yang berlaku,” pinta Panahan.

Dirinya juga berharap agar semua pihak, baik dari partai politik maupun kontestan para calon bupati dan wakil bupati bisa mengerti atas aturan yang dimiliki ASN ataupun aturan Pemilu.

“Jadi kami berharap ada pengertian juga dari masing-masing kontestan untuk kami yang berstatus sebagai ASN. Adapun bila ASN melanggar, kalau nantinya akan ditindak tegas itu karena sudah ada ketentuan dari apa yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru