Disusun
Sultan Patrakusuma VIII
Dalam menyusun ini saya sengaja agar masarakat secara menyeluruh memahami dan mengetahuinya terkait para pejabat hukum Mahkamah International /atau International Court of Justice (ICJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tugas dan fungsinya adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa international, mencakup bukan hanya masalah antar negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan International dalam menyelesaikan sengketa Antar Negara.
International Court of Justice atau Mahkamah International adalah lembaga Kehakiman perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang berkedudukan di Denhaag Belanda, lembaga peradilan ini didirikan pada taun 1945 berdasarkan Piagam PBB.
Didirikannya International Court of Justice untuk menyelesaikan kasus – kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan Cara kekerasan. ICJ memiliki kewenangan/ yuridiksi yang mencakup untuk memutuskan perkara perkara pihak -pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan opini/nasehat kepada negara -negara yang meminta.
Selain itu, ICJ dapat memberikan pendapat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan badan lain dari PBB selama menghadiri Majelis Umum. Terkait dengan putusan dari ICJ hanya memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak – pihak dan hanya berhubungan dengan perkara-perkara khusus dari para pihak tersebut.
Adapun putusan Mahkamah International wajib dilaksanakan oleh pihak pihak yang bersengketa, jika ada negara yang tidak memenuhi keputusan maka akan ditindak tegas berdasarkan aturan yang ada.
Berdirinya ICJ itu berdasarkan sejarah panjang diantaranya (Konfrenci Perdameyan Denhaag).
Tahun 1899 konfrenci ini menghasilkan the Convention on the Pacipic Settlement of international Disputes tahun 1907. Konfrenci perdameyan denhaag ini memiliki dua arti penting yaitu:
A. Memberikan sumbangan penting bagi hukum perang (sekarang hukum humaniter international).
B. Memberikan sumbangan penting bagi aturan -aturan sengketa secara damai antar negara.
Berdasarkan Confrenci perdameyan Denhaag ini, negara-negara berupaya menyelesaikan sengketa secara damai, dapat ditempuh melalui berbagai cara diantaranya, penyeleseyan Yudisial (Judicial Seetlment), negoisasi, mediasi, dan penyelidikan penyelesaian sengketa secara hukum adalah international Court Of Justice (ICJ) atau mahkamah international.
Dalam hukum international penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh melalui berbagai cara atau lembaga yaitu: Permanen Court of international of justice (PCIJ) atau Mahkamah Permanen International, Court of justice (ICJ) atau Mahkamah International, The International Tribunal for The Law of The Sea (Konvenci Hukum laut 1982)
Berikut susunan ICJ dari masa ke masa Tata cara.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh anggota Pengadilan setiap tiga tahun dengan pemungutan suara rahasia. Pemilihan diadakan pada tanggal dimana Anggota Pengadilan yang dipilih pada pemilihan tiga tahunan memulai masa jabatan mereka atau segera sesudahnya. Diperlukan mayoritas mutlak dan tidak ada syarat kewarganegaraan. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali.
Presiden memimpin semua rapat Mahkamah; dia mengarahkan pekerjaannya dan mengawasi administrasinya, dengan bantuan Komite Anggaran dan Administrasi dan berbagai komite lainnya, semuanya terdiri dari Anggota Pengadilan. Selama musyawarah yudisial, Presiden memiliki suara dalam hal suara imbang.
Di Den Haag, di mana dia diwajibkan untuk tinggal, Presiden Pengadilan didahulukan dari sesepuh korps diplomatik. Presiden menerima tunjangan tambahan khusus sebesar US$15.000 per tahun, selain gaji tahunannya.
Wakil Presiden menggantikan Presiden dalam ketidakhadirannya, dalam hal ketidakmampuannya untuk melakukan tugasnya, atau dalam hal terjadi kekosongan dalam kepresidenan. Dia menerima tunjangan harian untuk melakukannya. Dengan absennya Wakil Presiden, peran ini jatuh ke tangan hakim senior.
Pada 8 Februari 2021, Pengadilan memilih Hakim Joan E. Donoghue (Amerika Serikat) sebagai Presiden dan Hakim Kirill Gevorgian (Federasi Rusia) sebagai Wakil Presiden.
Hakim-hakim berikut ini pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden:
– Guerrero dan Basdevant (1946-1949)
– Basdevant dan Guerrero (1949-1952)
– Sir Arnold McNair dan Guerrero (1952-1955)
– Hackworth dan Badawi (1955-1958).
– Klaestad dan Sir Muhammad Zafrullah Khan (1958-1961).
– Winiarski dan Alfaro (1961-1964).
– Sir Percy Spender dan Wellington Koo
(1964-1967).
– Bustamante y Rivero dan Koretsky
(1967-1970)
– Sir Muhammad Zafrulla Khan dan Ammoun (1970-1973).
– Lachs dan Ammoun 1973-1976
– Jiménez de Aréchaga dan Nagendra Singh (1976-1979).
– Sir Humphrey Waldock dan Elias
1979-1982 (Sir Humphrey Waldock meninggal pada tanggal 15 Agustus 1981. Fungsi Kepresidenan kemudian dijalankan oleh Hakim Elias sebagai Penjabat Presiden, berdasarkan Pasal 13 dan 14 Peraturan Pengadilan 1978).
– Elias dan Sette-Camara (1982-1985)
– Nagendra Singh dan Ladreit de Lacharrière 1985-1988 (Hakim Ladreit de Lacharrière meninggal pada tanggal 10 Maret 1987. Pada tanggal 6 Mei 1987 Pengadilan memilih Hakim Mbaye menjadi Wakil Presiden untuk sisa masa jabatan pendahulunya)
– JM Ruda dan Mbaye (1988-1991).
– Sir Robert Jennings dan Oda (1991-1994).
– Bedjaoui dan Schwebel (1994-1997).
– Schwebel dan Weeramantry (1997-2000)
– Guillaume dan Shi (2000-2003).
– Shi dan Ranjeva (2003-2006).
– Higgins dan Al-Khasawneh (2006-2009).
– Owada dan Tomka (2009-2012).
– Tomka dan Sepúlveda-Amor (2012-2015).
– Abraham dan Yusuf (2015-2018).
– Yusuf dan Xue (2018-2021).
Demikian sejarah singkat Mahkamah International (MI) atau International Court of justice (ICJ) untuk bahan dasar pengetahuan sejarah
Selaco International Federation (SELACAU)
25 Februari 2023.
Rohidin SH.PK.VIII (Trust Guarante Phoenix Ina 18 Lady of Rose)
Sultan Patrakusuma
![]()










Tinggalkan Balasan