Rotasi Kepala Sekolah Disdik Kota Tasikmalaya Dipertanyakan, Tiga Orang Dikembalikan Jadi Guru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mulai menuai tanda tanya.

Bukan sekadar soal siapa yang mendapat jabatan dan siapa yang tidak, melainkan menyangkut dasar, mekanisme, parameter serta konsistensi penerapan kebijakan terhadap para tenaga pendidik yang berada dalam proses penempatan.

Sorotan menguat setelah muncul informasi bahwa dari 11 orang yang disebut memiliki peluang untuk dipertimbangkan sebagai kepala sekolah maupun Pelaksana Tugas (Plt), tiga orang justru dikembalikan ke posisi guru.

Kondisi tersebut dipertanyakan Ketua PAC Bungursari PDI Perjuangan, Asep Devo. Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya membuka secara terang dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan penempatan tersebut.

“Kalau memang ada kebutuhan kepala sekolah atau Plt, kenapa ada tiga orang yang justru dikembalikan menjadi guru? Minimal kalau memang belum ditetapkan sebagai kepala sekolah, kenapa tidak dipertimbangkan sebagai Plt?,” ujar Asep.

Asep menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan tudingan bahwa telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, justru karena menyangkut jabatan strategis di sektor pendidikan, setiap keputusan perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan sederhananya: apa parameter yang digunakan? Sebab, ketika sejumlah orang berada dalam ruang pertimbangan yang sama tetapi berakhir dengan keputusan berbeda, publik berhak mengetahui alasan objektif di balik keputusan tersebut.

“Kalau memang ada aturan dari pusat, tentu kami ingin tahu aturan seperti apa, kriterianya bagaimana dan bagaimana aturan tersebut diterapkan kepada 11 orang tersebut,” tegasnya.

Menurut Asep, transparansi bukan berarti membuka data pribadi para tenaga pendidik kepada publik. Yang perlu dijelaskan adalah dasar hukum, mekanisme seleksi atau penempatan, kriteria, kebutuhan sekolah serta alasan administratif yang menjadi dasar keputusan.

Dengan demikian, keputusan pemerintah tidak berhenti sebagai produk administratif, tetapi juga dapat dipahami secara rasional oleh publik.

Saat dikonfirmasi, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang juga merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Kami hanya menjalankan tugas dari pusat,” demikian jawaban pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Namun, jawaban tersebut belum serta-merta mengakhiri pertanyaan. Justru di sinilah titik pentingnya. Jika kebijakan tersebut merupakan implementasi regulasi pemerintah pusat, maka publik perlu mengetahui bagaimana aturan itu diterjemahkan dan diterapkan di tingkat daerah.

Sebab, mengikuti aturan bukan berarti proses penerapannya tidak dapat dijelaskan. Apalagi ketika terdapat perbedaan hasil penempatan terhadap orang-orang yang sebelumnya disebut masuk dalam ruang pertimbangan.

“Kalau memang ini instruksi pusat, mari kita buka bersama. Apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, dan mengapa ada tiga orang yang dikembalikan menjadi guru sementara yang lainnya mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah atau Plt,” kata Asep.

Persoalan ini menjadi penting karena kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif. Kepala sekolah merupakan salah satu aktor utama dalam menentukan kualitas tata kelola dan layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Karena itu, pengisian jabatan kepala sekolah maupun penunjukan Plt idealnya tidak hanya berbicara tentang kebutuhan organisasi, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, kebutuhan sekolah, serta ketentuan yang berlaku.

Jika seluruh proses telah dilakukan berdasarkan aturan dan pertimbangan objektif, transparansi justru akan menjadi perlindungan bagi semua pihak—baik tenaga pendidik maupun Dinas Pendidikan.

Sebaliknya, ketika mekanisme tidak dijelaskan secara memadai, ruang spekulasi akan semakin terbuka. Asep pun mengingatkan agar jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tenaga pendidik tertentu.

“Jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda atau muncul kesan seolah ada yang ditumbalkan. Kalau memang semuanya berdasarkan aturan dan pertimbangan objektif, justru itu yang harus dijelaskan supaya tidak ada prasangka,” tegasnya.

Asep memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Ia berencana membawa persoalan itu secara langsung melalui audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Ada sejumlah hal yang akan dimintakan penjelasan, di antaranya: Apa dasar hukum penempatan kepala sekolah dan Plt? Bagaimana mekanisme dan parameter penilaiannya? Apa kriteria penunjukan kepala sekolah maupun Plt? Bagaimana pertimbangan terhadap 11 orang yang disebut berpeluang untuk dipertimbangkan?

Selain itu, Apa alasan tiga orang justru dikembalikan menjadi guru? Apakah terdapat ketentuan khusus pemerintah pusat yang menjadi dasar keputusan?Bagaimana memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara objektif?

“Minggu ini akan saya audiensikan langsung ke Dinas Pendidikan. Kami ingin meminta penjelasan secara resmi dan terbuka,” ujar Asep.

Pada akhirnya, polemik rotasi-mutasi kepala sekolah ini bukan semata-mata tentang siapa yang mendapatkan jabatan dan siapa yang tidak.

Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah proses pengambilan keputusan telah berlangsung secara objektif, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas Pendidikan tentu memiliki kewenangan dalam menjalankan kebijakan sesuai regulasi. Namun, ketika keputusan menyangkut kepemimpinan sekolah dan berdampak pada tenaga pendidik, penjelasan yang terang menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Terlebih, sebelumnya Pemerintah Kota Tasikmalaya juga telah melakukan pengisian dan rotasi kepala sekolah sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola pendidikan.

Karena itu, publik kini menunggu satu hal sederhana tetapi fundamental:
Jika semuanya sudah sesuai aturan, apa dasar dan parameter yang membuat 11 nama memiliki peluang untuk dipertimbangkan, sementara tiga di antaranya justru dikembalikan menjadi guru?

Justru sebaliknya, jawaban resmi dan terbuka dari Dinas Pendidikan akan menjadi ruang klarifikasi agar polemik tidak berkembang menjadi prasangka.

Sebab dalam urusan pendidikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan—melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan Kota Tasikmalaya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Krisis Air Bersih di Kota Enrekang, Wabup Andi Tenri Liwang Kerahkan Seluruh OPD Turun Tangan
Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Bupati Enrekang Buka Pelatihan Vokasi Batch 5 Gandeng BPVP Pangkep
Bupati H. Muh. Yusuf Ritangnga Resmi Nahkodai DPC HKTI Enrekang 2026-2031
Bikin Resah Warga, Spesialis Rumah Kosong Akhirnya Diciduk Polisi Kalianda
Kecewa! 10 Anggota Dewan Diundang, Tak Satu Pun Hadir di Anniversary ke-22 HIPSI
HUT ke-22 TP-HIPSI, Kang Ade Chandra Tegaskan Pers Harus Bermanfaat dan Tak Menakut-nakuti
Transisi PPPK Dinilai Diskriminatif, Persatuan Tenaga Teknis Garut Pertanyakan Pembagian Cluster
Sukses Gelar FSLDKD ke-15, FSLDK Aceh Siap Jadi Wadah Pergerakan Dakwah Kampus yang Unggul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Rotasi Kepala Sekolah Disdik Kota Tasikmalaya Dipertanyakan, Tiga Orang Dikembalikan Jadi Guru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Krisis Air Bersih di Kota Enrekang, Wabup Andi Tenri Liwang Kerahkan Seluruh OPD Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Bupati Enrekang Buka Pelatihan Vokasi Batch 5 Gandeng BPVP Pangkep

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Bupati H. Muh. Yusuf Ritangnga Resmi Nahkodai DPC HKTI Enrekang 2026-2031

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bikin Resah Warga, Spesialis Rumah Kosong Akhirnya Diciduk Polisi Kalianda

Berita Terbaru