Tasikmalaya, MNP – Kejadian diduga keracunan massal menimpa puluhan siswa SMKN Cipatujah setelah menyantap hidangan dari dapur MBG, Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedikitnya 20 siswa dilaporkan mendapatkan penanganan medis. Sebagian korban dilarikan ke Puskesmas Cipatujah.
Sementara lainnya ditangani di Pustu Desa Darawati. Adapun lokasi dapur MBG Cipatujah sendiri diketahui berada tidak jauh dari Pustu Darawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Puskesmas Cipatujah maupun instansi terkait lainnya mengenai dugaan keracunan tersebut.
Subag Kepegawaian dan Tata Usaha Puskesmas Cipatujah, Kristiandi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan meminta dapur MBG ditutup sementara waktu.
“Keselamatan anak lebih utama. Kami mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ada indikasi kelalaian, harus ada tindakan hukum tegas,” kata Septyan.
“Kami juga meminta Bupati Tasikmalaya untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas MBG di wilayah Kabupaten Tasikmalaya agar tidak muncul korban jiwa,” tegasnya lagi.
Selain itu, Septyan juga mempertanyakan soal legalitas dan kelayakan dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya. Ia menilai perlu ditelusuri apakah unit dapur tersebut sudah memenuhi persyaratan pemerintah, antara lain:
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diatur dalam Permenkes RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.
Alat uji cepat makanan (rapid test makanan) untuk memastikan bahan pangan bebas dari cemaran kimia, biologi, maupun logam berat (PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan).
Sertifikat Penjamah Makanan yang wajib dimiliki oleh tenaga pengolah makanan (Permenkes RI Nomor 1096/2011 pasal 23-24).
Kelayakan air bersih untuk memasak dan mencuci peralatan sesuai standar kesehatan lingkungan (Permenkes RI Nomor 32 Tahun 2017).
Sertifikasi pangan olahan dari Badan POM bagi makanan yang diproduksi massal (UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Septyan menegaskan bahwa aktivitas MBG di Kabupaten Tasikmalaya harus dihentikan sementara sampai investigasi selesai, dan tata kelola penyediaan makanannya harus segera dibenahi.
“MBG jangan hanya diperiksa kasus per kasus. Harus ada perbaikan sistem menyeluruh, terutama soal keamanan pangan. Jangan sampai dapur yang melayani ribuan orang ternyata tidak punya standar higienis. Audit menyeluruh mutlak diperlukan,” ujarnya.
Kasus dugaan keracunan ini masih dalam penanganan pihak medis dan aparat setempat, sementara publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah.
![]()










Tinggalkan Balasan