Polres Garut Tindak Tegas Aksi Premanisme, Tangkap 6 Orang 

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Dalam rangka “Ops Pekat 2 Lodaya 2025” Polres Garut tindak tegas aksi premanisme di Wilayah Kabupaten Garut.

Pada Ops Pekat 2 Lodaya 2025 ini Polres Garut berhasil amankan 6 pelaku aksi premanisme.

Tiga pelaku premanisme Sdr. NIP (19), HF (39) dan MH (22), diamankan dengan berbagai kasus yang berbeda mulai dari meminta sumbangan secara ilegal dan juga ada melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Singajaya.

Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut untuk di pengembangan kasus lebih lanjut.

Polres Garut melalui Satreskrim juga telah melaksanakan sidang tipiring terhadap tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ketertiban sosial dan ketertiban umum.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan sidang tipiring tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut dan dipimpin oleh hakim tunggal Mukhlisin, SH. dan Eva Khoerizqiah, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Ketiga pelaku tersebut adalah M (36), DR (58), dan HFM (37), kata Kasat Reskrim kepada awak media, Minggu (11/05/2025).

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengganggu Ketertiban Umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Huruf – a Jo. Pasal 30 ayat (2) PERDA Kab. Garut No. 18 Tahun 2017.

Aksi premanisme yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut adalah melakukan pemungutan liar atau sumbangan secara ilegal yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan meresahkan masyarakat sekitar.

Masing-masing pelaku dijatuhi pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

Barang bukti yang disita dari ketiga pelaku tersebut antara lain uang tunai dan makanan ringan.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku premanisme dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim menegaskan, tindakan premanisme tidak akan ditolerir dan akan ditindak secara hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan ke pihak kepolisian apabila adanya aksi-aksi tindakan premanisme lainnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Polres Garut berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada warga Kabupaten Garut dari segala bentuk gangguan keamanan.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD
Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura Desak Kejaksaan Selidiki Tata Kelola Yayasan Penerima Dana MBG
Pemdes Campaka Garut Gelar Musdes LPJ BUMDes Jaya Mandiri Semester I 2026
KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?
“Domba Adu” : Saat Ulama dan HPDKI Menyatukan Agama, Budaya dan Ekonomi Umat
SMKN 6 Garut Terima Bantuan Revitalisasi Pembangun RPS Teknik Komputer dan Jaringan
Pengacara PT SJP Buka Suara Soal Tambang, Siap Tempuh Jalur Hukum, Legalitas Dokumen Tetap Minta Diuji
Kisah Haru Dede Ari Warga Lumpuh Sejak Kecil, Famili FHF Siap Salurkan Donasi Lewat Live TikTok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura Desak Kejaksaan Selidiki Tata Kelola Yayasan Penerima Dana MBG

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Campaka Garut Gelar Musdes LPJ BUMDes Jaya Mandiri Semester I 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:54 WIB

KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:47 WIB

“Domba Adu” : Saat Ulama dan HPDKI Menyatukan Agama, Budaya dan Ekonomi Umat

Berita Terbaru

Berita terbaru

KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?

Senin, 19 Okt 2026 - 14:54 WIB