Potret Ciamis – Polres Ciamis Polda Jabar menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencabulan yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T mengatakan, keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada terhadap terlapor sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (6/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ciamis menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial W (23), S (68), C (54), dan DH (67). Semua tersangka bertempat tinggal di wilayah sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Profesi para tersangka bermacam, mulai dari buruh tani maupun pekerja harian lepas.
“Modus yang digunakan tersangka yaitu membujuk korban yang masih dibawah umur dengan iming-iming uang sekitar Rp.2 ribu sampai Rp.5 ribu,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis menyebut, kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh keempat tersangka terjadi sejak bulan Maret-April 2022. Beberapa tersangka bahkan telah melakukan pencabulan lebih dari satu kali.
“Empat tersangka hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Ada yang melakukan (pencabulan) dirumah warga dan ada melakukan di kebun, juga dirumah tersangka. Pada salah satu tersangka yang melakukan di rumah warga itu sudah pernah ditegur oleh warga,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terkait dengan persangkaan pasal adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang tentang perlindungan anak. Dimana ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Ciamis.
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan, terkait kondisi korban pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas instansi terkait dalam pelaksanaan trauma healing.
“Kondisi korban pada saat setelah dilaporkan kemudian melihat kkndisi korban kami bekerja sama dengan instansi terkait dengan UPT PPA Provinsi Jabar terkait dengan trauma healing. Mudah-mudahan korban yang masih dibawah umur tidak mengalami tekanan traumatis yang berlebihan,” pungkas Kapolres.
Nampak hadir dalam jumpa pers tersebut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB. (Lili).