Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur 

Rabu, 6 Juli 2022 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Ciamis – Polres Ciamis Polda Jabar menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencabulan yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T mengatakan, keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada terhadap terlapor sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Kapolres Ciamis menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial W (23), S (68), C (54), dan DH (67). Semua tersangka bertempat tinggal di wilayah sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Profesi para tersangka bermacam, mulai dari buruh tani maupun pekerja harian lepas.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu membujuk korban yang masih dibawah umur dengan iming-iming uang sekitar Rp.2 ribu sampai Rp.5 ribu,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menyebut, kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh keempat tersangka terjadi sejak bulan Maret-April 2022. Beberapa tersangka bahkan telah melakukan pencabulan lebih dari satu kali.

“Empat tersangka hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Ada yang melakukan (pencabulan) dirumah warga dan ada melakukan di kebun, juga dirumah tersangka. Pada salah satu tersangka yang melakukan di rumah warga itu sudah pernah ditegur oleh warga,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terkait dengan persangkaan pasal adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang tentang perlindungan anak. Dimana ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Ciamis.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan, terkait kondisi korban pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas instansi terkait dalam pelaksanaan trauma healing.

“Kondisi korban pada saat setelah dilaporkan kemudian melihat kkndisi korban kami bekerja sama dengan instansi terkait dengan UPT PPA Provinsi Jabar terkait dengan trauma healing. Mudah-mudahan korban yang masih dibawah umur tidak mengalami tekanan traumatis yang berlebihan,” pungkas Kapolres.

Nampak hadir dalam jumpa pers tersebut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB. (Lili).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Bullying di Cibatu Garut, Ini Keterangan Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku
Ketum Indoboxing Lagga Inau Minta Hukum Berat Pelaku Kasus Rudapaksa Santriwati
DPRD Sahkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Periode 2025 -2030
Rakor Virtual Zoom, Penanaman Bibit Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Pakpak Bharat
Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rakor Percepatan Produksi Ketahanan Pangan bersama Kemenpan RI dan Polri
Buka Stand Bank Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Dukung Acara Ngabuana
Pengajian Bulanan, Tingkatkan Ketaqwaan dan Silaturahim Pengurus dan Pedagang Pasar Leuwiliang
Kapolres Bartim Cek Senpi, Verifikasi Administrasi Simsa

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:30 WIB

Kasus Bullying di Cibatu Garut, Ini Keterangan Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:16 WIB

Ketum Indoboxing Lagga Inau Minta Hukum Berat Pelaku Kasus Rudapaksa Santriwati

Senin, 13 Januari 2025 - 21:49 WIB

DPRD Sahkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Periode 2025 -2030

Senin, 13 Januari 2025 - 21:39 WIB

Rakor Virtual Zoom, Penanaman Bibit Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Pakpak Bharat

Senin, 13 Januari 2025 - 19:40 WIB

Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rakor Percepatan Produksi Ketahanan Pangan bersama Kemenpan RI dan Polri

Berita Terbaru