Polemik Lahan PT SBL Memanas, CV Java Victory Disebut Akui Keliru Masuk Areal Perkebunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU, MNP — Polemik lahan perkebunan milik PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) kembali menjadi sorotan setelah pihak yang mengatasnamakan KSO Agrinas melalui CV Java Victory mendatangi pihak perusahaan untuk membahas rencana survei lahan seluas 148,52 hektare.

Pertemuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait keabsahan dokumen, legalitas kerja sama, serta kejelasan lokasi lahan yang menjadi objek survei, Senin (12/10/2026).

Dalam pertemuan itu, pihak CV Java Victory disebut membawa surat baru yang menjadi dasar rencana survei terhadap lahan seluas 148,52 hektare.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak tersebut tidak membawa peta maupun titik koordinat yang dapat menunjukkan secara jelas lokasi dan batas-batas lahan yang dimaksud.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya CV Java Victory disebut pernah memasang spanduk dengan mencantumkan luasan lahan mencapai 743,13 hektare.

Perbedaan luas lahan yang sebelumnya disebut 743,13 hektare dan kemudian menjadi 148,52 hektare perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar administrasi dan dokumen yang digunakan.

Dalam mediasi tersebut, Manajer PT SBL, Sunarto, disebut meminta pihak CV Java Victory menunjukkan dokumen resmi dari Agrinas sebagai dasar kewenangan mereka melakukan kegiatan survei di areal perkebunan perusahaan.

Namun, menurut informasi yang disampaikan dalam pertemuan, dokumen yang diminta belum dapat diperlihatkan kepada pihak SBL.

Sunarto juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mendatangi pihak Agrinas untuk mempertanyakan keabsahan PT SBL.

Dalam penuturannya, ia mengaku mendapat jawaban bahwa Agrinas tidak pernah menerbitkan kerja sama operasi (KSO) untuk CV Java Victory.

Pernyataan tersebut menjadi hal penting yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Agrinas melalui keterangan resmi, termasuk mengenai status CV Java Victory dan keabsahan surat yang dijadikan dasar untuk melakukan survei lahan.

Saat penjelasan mengenai status dan penguasaan areal perkebunan disampaikan oleh Manajer SBL, Sunarto, kepada pihak CV Java Victory yang diwakili Erik, pihak tersebut disebut mengakui kekeliruan karena telah memasuki areal perkebunan PT SBL.

Pengakuan tersebut, apabila dapat dikonfirmasi dan didukung keterangan para pihak yang hadir, menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara sengketa lahan ini.

Awak media yang hadir dalam mediasi tersebut juga menyaksikan jalannya pertemuan dan penyampaian keterangan para pihak.

Meski demikian, status hukum lahan, keabsahan dokumen, serta kewenangan masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.

Hal lain yang menjadi perhatian ialah perubahan luasan lahan yang sebelumnya disebut mencapai 743,13 hektare, kemudian muncul rencana survei terhadap lahan seluas 148,52 hektare.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan luasan, letak objek lahan, serta hubungan antara dokumen lama dan surat baru yang dibawa pihak CV Java Victory.

Tanpa peta lokasi, titik koordinat, dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, pelaksanaan survei berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai batas lahan.

Karena itu, kejelasan administrasi dan keterbukaan dokumen menjadi hal mendasar sebelum kegiatan di lapangan dilakukan.

Di tengah polemik ini, muncul dugaan adanya pihak yang mencatut atau mengatasnamakan Agrinas untuk memperoleh akses terhadap lahan perkebunan.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pemeriksaan dokumen, klarifikasi resmi, dan bukti yang memadai.

Agrinas perlu dimintai penjelasan secara terbuka mengenai apakah benar pernah menerbitkan surat penugasan, kerja sama operasi, atau dokumen lain yang memberikan kewenangan kepada CV Java Victory untuk melakukan survei pada lahan yang dipersoalkan.

Pihak CV Java Victory juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar hukum, keaslian surat, sumber kewenangan, serta alasan perubahan luasan lahan yang menjadi objek survei.

Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Apakah rencana survei tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah, atau masih terdapat persoalan administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu? Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen resmi, peta koordinat, dan keterangan terbuka dari pihak-pihak terkait.

 

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dede S.IP Apresiasi Seminar Merajut Nusantara, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi
Selamatkan Petani dari Ancaman El Nino, Pemkab Enrekang Gandeng Jasindo, 1.590 Ha Padi-Jagung Dijamin Anti Gagal
Sohibul Iman Soroti Ancaman Konten Instan di Era Digital: Medsos Harus Mencerdaskan, Bukan Melumpuhkan Daya Kritis
Lumiland Dadaha, Suguhkan 5 Juta Lampu, Potensi Jadi PAD Kota Tasikmalaya
Daya Tarik Festival Lumiland Dadaha Potensi Penyumbang PAD Kota Tasikmalaya
Kepala SMPN 1 Petarukan: Pramuka Bukan Sekadar Ekskul, Tapi Pembentuk Karakter
H. Rana Nur Alamsyah: Fun Bike TOF 2026 Bukan Sekadar Gowes, Momentum Pererat Silaturahmi Warga
Elis Lisnawati: Pelaku Budaya Jangan Hanya Dibutuhkan, Pemerintah Harus Hargai dan Didukung Merata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Polemik Lahan PT SBL Memanas, CV Java Victory Disebut Akui Keliru Masuk Areal Perkebunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Dede S.IP Apresiasi Seminar Merajut Nusantara, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Selamatkan Petani dari Ancaman El Nino, Pemkab Enrekang Gandeng Jasindo, 1.590 Ha Padi-Jagung Dijamin Anti Gagal

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Sohibul Iman Soroti Ancaman Konten Instan di Era Digital: Medsos Harus Mencerdaskan, Bukan Melumpuhkan Daya Kritis

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Lumiland Dadaha, Suguhkan 5 Juta Lampu, Potensi Jadi PAD Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru