Pemkab Pakpak Bharat Komitmen Berikan Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, MNP – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan Kepada perempuan dan anak.

Hal ini disampaikan Bupati Pakpak Bharat melalui Kadis Pemberdayaan Desa, Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Robincem Habeahan dalam Rapat Lintas Sektoral Atas Perlindungan Perempuan dan Anak di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pakpak Bharat hari ini (17/03/2025).

Ini tertuang dalam Peraturan Daerah Pakpak Bharat nomor 02 tahun 2017 tentang perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pakpak Bharat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robincen Habeahan mengatakan, negara harus hadir, harus melindungi masyarakat, harus melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, mental, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan sebagainya.

“Kita harus hadir dan menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat,” tegas Robincen Habeahan menyampaikan pesan Bupati.

Lebih lanjut dirinya berpesan, agar masyarakat turut memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan, terutama bagi korban kekerasan.

“Apabila mengetahui, mendengar bahkan melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan enggan untuk melaporkan Ke UPTD PPA,” tandas Robincen Habeahan.

Kepala Dinas Sosioal Pakpak Bharat, Supardi Padang, SP, MM turut menghadiri rapat ini, bersama Banit PPA Satreserse Pakpak Bharat, perwakilan Kodim 0206/Dairi, beberapa Kepala Desa dan Camat, serta beberapa pemangku kepentingan lainnya.

Loading

Penulis : Benny Solin

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru