Pakpak Bharat, MNP – Pemerintah desa Tinada melalui ketua tim pengelola kegiatan Desa (TPKD) Bahrifin Solin telah melaksanakan pos kegiatan bidang pembangunan Desa TA 2023 yaitu pemadatan jalan dan pembuatan parit alam sepanjang 450 m di Dusun 1 desa Tinada Kabupaten Pakpak Bharat.
Hal itu berdasarkan hasil musyawarah antar para utusan setiap dusun pada tanggal 12 April 2023 kemarin tentang adanya hasil review Inspektorat dan Dinas PMDPPA dan KB kabupaten Pakpak Bharat tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pembangunan desa harus memenuhi syarat Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar 50 persen dari RAPdes.
Pantauan wartawan MNP, dilokasi pekerjaan terlihat beberapa warga masyarakat ikut bekerja malakukan pembersihan Jalan sepanjang 450 m untuk nantinya dilakukan pemadatan dan pembuatan parit alam di Dusun 1 Tinada, tepatnya jalan usaha tani menuju Lae mbuturen desa Tinada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua TPKD Bahrifin Solin menjelaskan, bahwa besaran pagu anggaran untuk pemadatan jalan dan pembuatan parit alam sepanjang 450 m sebesar Rp 121, 778,400 yang bersumber dari Dana desa TA 2023.
Dijelaskan Bahrifin Solin, besaran dana tersebut dipastikan akan dapat memenuhi syarat dari PKTD sebesar 50% kepada masyarakat, karena pekerjaan dimaksud lebih banyak di kerjakan tenaga warga.
“Sudah selam 2 hari ini kita melaksanakan pembersihan jalan sepanjang 450 m dan nantinya setelah itu kita juga akan melakukan pemadatan dan pembuatan parit alam dengan menggunakan tanga HOK dari para warga masyarakat yang mau dan ingin bekerja,” bebernya.
Terpisah Kepala Desa Tinada Sahata Solin mengatakan, pelaksanaan kegiatan pemadatan dan pembuatan parit alam pada jalan dusun satu sep 450 M tersebut dilaksanakan berdasarkan dari hasil musyawarah bersama dengan utusan tokoh dari setiap dusun pada pertengahan bulan April kemarin.
“Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan dari hasil review Inspektorat Pakpak Bharat, maka kita harus memenuhi syarat PKTD sebesar 50 persen dan ini kita lakukan,” jelasnya.
Kades berharap agar para tim TPKD dapat melaksanakan kegiatan yang berpedoman pada Juknis dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Seperti salah satunya adalah pemenuhan syarat Padat Karya Tunai Desa (PKTD) 50 Persen dan memanfaatkan semua para warga masyarakat sekitar,” kata Kades.
Dirinya berpesan, bagi para warga masyarakat yang ingin bekerja dapat mengajukan diri kepada ketua TPKD agar dapat diberikan pekerjaan.
“Karena mengingat palaksanaan kegiatan ini lebih dominan dibutuhkan tenaga manual dari HOK para warga masyarakat,” bebernya. (Benny S/Sori)
![]()









Tinggalkan Balasan