Bogor, MNP – Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, untuk periode TA (Tahun Anggaran) 2026 mendatang. Pemdes Sukadamai, Kec. Dramaga, Kab. Bogor, gelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) bersama jajaran Perangkat Desa serta para Ketua Lembaga Kemasyarakatan (Ketua RT – RW se Desa Sukadamai), Jumat (12/9/2025).
Acara dipimpin langsung oleh KaDes Sukadamai, H. Pepen Supendi, didampingi Camat Dramaga, Atep Soleh Sumaryo, serta Kasie Pemerintahan Kecamatan Dramaga.
Turut menghadiri acara tersebut, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas desa Sukadamai, Ketua MUI desa Sukadamai serta Pendamping desa, Karang Taruna desa, Kader TP PKK dan Posyandu desa, IPSM beserta tokoh Pemuda dan unsur Masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sesi pemaparannya, Kades Sukadamai, H Pepen Supendi, menyampaikan. Bahwa pokok bahasan dari agenda musdesnya kali ini, adalah. Yang utama perihal bagaimana solusi tata cara penanggulangan dan pengelolaan sampah untuk di wilayah desanya.
Melalui musdes tersebut, diwacana kan Pemdesnya, akan tetap menyesuaikannya dengan program skala prioritas dan realisasi alokasi anggaran dari PemKab Bogor, melalui bantuan anggarannya.
“Jadi tetap tak kan sembarangan menentukan kebijakan apa pun, jika tanpa penyesuaian regulasi aturan yang sudah ditentukan PemKab Bogor,” kata Pepen.
Terlepas dari anggarannya itu melalui DD/ADD sesuai periodenya, maupun dalam pengalokasian anggaran di SaMiSaDe. Lalu, mengenai regulasi kebijakan rencana pendirian dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang nantinya akan dimotori dinamikanya oleh BUMDES, semuanya harus melalui tahap perencanaan nya yang matang.
“Termasuk dalam agenda Musrenbang nanti, hal itu harus kembali dibahas, yang rencananya akan digelar pada Minggu terakhir di bulan September tahun ini,” jelas Pepen.
Di lokasi yang sama, Camat Dramaga, Atep S. Sumaryo, turut memaparkan dua hal yang saling berkaitan skala prioritas di agenda musdes tersebut. Menurutnya, pada setiap kegiatan yang sudah pernah dilaksanakan dalam periode periode anggaran sebelumnya, itu senantiasa diawali dari musdes seperti ini.
Kemudian dilanjutkan di Musrenbang desa hingga Kecamatan dan Kabupaten sebagai muaranya. Semua agenda hasil musyawarah nya itu, harus selalu saling “terkoneksi/diinterkoneksi kan” sesuai tahapan dalam periodenya, juga harus bisa berkesinambungan, antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, di lingkup wilayah Kecamatan Dramaga.
Masih menurut Camat, dari setiap realisasi program itu, khususnya pembangunan infrastruktur wilayah, harus diupayakan (hasilnya : red) itu bisa untuk tujuan jangka panjang.
Misalnya kegiatan pembangunan tahun ini, itu bisa awet bertahan hingga Satu Periode jabatan Kades (antara 6 hingga 8 tahun ke depan), baru dibangun lagi. Jangan malahan dari yang dicanangkan seharusnya bisa bertahan 10 tahun, itu sudah kembali rusak dalam kurun waktu baru 5 tahun.
“Untuk tujuan itulah penting nya ada keterlibatan warga, dalam mengawasi kondisi infrastruktur lingkungannya tadi, juga bisa untuk segera melaporkan temuannya itu ke pihak Pemdes setempat,” terang Camat.
Lalu, untuk semua program yang telah diajukan kepada PemKab, tapi belum dapat realisasi, maka kecamatan selalu siap mengawal buat mengajukannya kembali ke PemKab.
Untuk periode TA 2025 ini, wilayah kecamatan Dramaga melalui kebijakan Bupati serta WaBup Bogor, berhasil menerima 13 item kegiatan, berupa program pembangunan infrastruktur bagi wilayah Kec Dramaga.
Sedangkan untuk rencana pembentukan dan metode dinamika menjalankannya (KDMP : red), yang tengah gencar dicanangkan pihak PemPus, khusus di wilayah Kec Dramaga, hingga saat ini masih belum terwujud.
Adapun kendala utamanya, karena masih banyaknya di warga masyarakat desa itu belum memahami tentang mekanisme aturan didalam berkoperasi.
Salah satunya mengenai pemahaman dari perbedaan input dan output keuangan atau permodalan dan penghasilannya sesuai sistem perkoperasian.
“Jadi, ketika mekanismenya saja belum dijalankan, tapi telah lebih dulu menanyakan apa yang akan didapatkannya,” papar Camat.
Seharusnya semua pihak mengetahui terlebih dulu, keilmuan dan pengetahuan terkait segala metode serta mekanisme kerja koperasi. Karena khusus untuk point’ input output keuangan dari dan ke Kas koperasi berupa “Simpanan atau Tabungan,” yang bersifat Pokok, Wajib hingga Sukarela.
Berbeda dengan sistem iuran, yang di dalam praktiknya melibat kan “sistem ke-Panitia-an” dari kegiatan tertentu yang bersifat temporer. Menarik iuran dari banyak pihak dan mengumpulkan iurannya, menggunakan, kemudian melaporkan catatannya itu setelah acara beres digelar, selesai begitu saja, tanpa ada tuntutan konsekuensi/tanggungjawab sistemnya, yakni berupa pembagian SHU hingga pengembalian simpanan para pengurus dan anggota koperasinya.
Sedangkan mekanisme berkoperasi berbeda, di sistem input dan output keuangan pun bukan penarikan iuran seperti itu. Melainkan suatu metode hingga mekanisme nya yang bersifat simpanan tadi, bahkan mirip investasi para pengurus dan anggota koperasi itu sendiri, yang akan dimintakan tanggung jawab pembagian SHU dan pengembalian simpanan, di dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota, itu sebagai kekuasaan tertinggi dalam dinamika berkoperasi. Yang setiap nilai simpanan akan diperhitungkan untuk dijadi kan acuan neraca pembagi, dalam pembagian SHU dan di saat pengembalian uang simpanan pengurus hingga anggota koperasi.
Simpanan atau investasi itu akan dikelola bersama oleh pengurus dan anggota, dari koperasi bersangkutannya, itu sebagai modal bersama yang akan diputar menjadi modal usaha yang dikelola.
Dan dalam kurun waktunya yang telah disepakati Rapat Anggota, secara periodik di neraca koperasi dilaporkan input dan output keuangan, hingga di besaran nilai SHU (Sisa Hasil Usaha) sebagai keuntungan bersama, hasil usaha yang dikelola secara bersama tadi.
SHU itu yang nantinya menjadi hak untuk dibagikan ke para pengurus serta anggota koperasi tadi secara proporsional, sesuai nilai simpanan/investasi, itu pula penghasilan (mirip gaji/upah kerja) untuk para pengurus dan anggotanya.
Sementara, masih menurut Camat Dramaga, yang bikin KDMP di wilayah Dramaga masih mandeg hingga saat ini, mulai dari pendirian dan untuk pengembangannya, bahkan ada beberapa desa yang sudah menyatakan diri untuk mundur, yang jadi kendala utamanya masalah di atas tadi, yakni kekurang fahaman akan metode dan mekanisme berkoperasinya itu.
Makanya, jadi dianggap masih wajar, jika belum apa apa Pengurus dan Anggota koperasi yang telah sempat terbentuk, menanyakan hal tersebut (kapan dan berapa gaji yang akan diterimanya) dari koperasi.
“Mekanisme kerjanya saja belum dijalankannya, mana mungkin serta merta sudah bisa menghasilkan, apalagi bisa menggaji/memberikan upah kerja ?” tandas Camat di hadapan seluruh peserta Musdes, sambil berkelakar dengan gaya khasnya.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan