Pagar Dirobohkan Kontraktor, SMPN 2 Bontoramba Merasa Dirugikan

Jumat, 5 Januari 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Proyek pembangunan pagar UPT SMPN 2 Bontoramba kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan dirobohkan oknum kontraktor.

Atas kejadian itu, pihak sekolah merasa dirugikan dan diresahkan dikarenakan selain hewan ternak bebas keluar masuk di area sekolah juga warga bebas keluar masuk melalui pagar yang dirobohkan.

Demikian yang disampaikan pihak kepala UPT SMP Negeri 2 Bontoramba Majid S.Pd saat ditemui oleh media diruang kerjanya, Jumat (5/1/2024).

Majid menjelaskan, proyek ini kecerobohan pihak ketiga, karena saat awal mula pekerjaan pembangunan pagar dan rehab ruang kelas, sang l kontraktor lebih duluan merobohkan pagar lalu setelahnyamengukur volume yang mau dikerjakan.

“Akibatnya proyek tersebut lebih volumenya yang dirobohkan ketimbang yang akan dikerjakan,” ungkapnya.

Selain itu kata Majid, rehab ruangan kelas yang dikerjakan kontraktor hanya diberikan dinding pemisah dengan memakai material klasbor. Menurutnya, tidak akan bertahan tahan lama, karena rawan anak sekolah sering bermain disekitarnya.

“Harapan kami, agar pihak yang berwenang dapat meninjau kembali, pasalnya sangat merugikan dan meresahkan sekolah kami,” ucap Majid.

Diketahui, dalam papan informasi, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Pitu Poetra Oetama sebagai penyedia barang dan CV Karya Bintang Inspirasi sebagai pelaksana konsultan.

Adapun, pelaksanaan proyek dari 22 Agustus sampai 18 Desember 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 410.283.960 juta rupiah. Selain itu, tertera jika pekerjaan ini dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Saat wartawan mengkonfirmasi Konsultan Perencanaan Ahmad Lau melalui pesan WhatsApp, tidak bisa memberikan tanggapan jelas.

“Tanyaki konsultannya langsung bos, saya konsultan perencana. Yang tahu teknis setelah tanda tangan kontrak itu konsultan pengawasnya dengan kontraktornya sendiri,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Proyek Jalan Nasional Ampah–Pasar Panas Rp23 Miliar Terus Dikebut, Target Rampung Desember 2026
PAD Tidak Tercapai, Siapa yang Bertanggung Jawab? GMNI Minta Bapenda Berhenti Tertutup
MBG Gagal, Pejabatnya Tersandung Korupsi, Kini KDMP Dipaksakan
Banyak Sekolah Direvitalisasi, Mengapa SDN 3 Puspahiang Malah Terlewat?
Desak Penegakan Hukum, Tokoh Pendiri Barito Timur Tuntut Investigasi Tuntas Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum
Arga Hot Spring Hadirkan Wahana Fantastis, Diburu Wisatawan Lokal dan Luar Daerah
Sikap Tertutup Camat Baru Ciampea Terhadap Kiprah Jurnalis, Picu Spekulasi Miring Insan Pers 
Wabup Pakpak Bharat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor BPN, Ingatkan Keunikan Sistem “Sukit Ni Talun”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Nasional Ampah–Pasar Panas Rp23 Miliar Terus Dikebut, Target Rampung Desember 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:34 WIB

PAD Tidak Tercapai, Siapa yang Bertanggung Jawab? GMNI Minta Bapenda Berhenti Tertutup

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:58 WIB

MBG Gagal, Pejabatnya Tersandung Korupsi, Kini KDMP Dipaksakan

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:45 WIB

Banyak Sekolah Direvitalisasi, Mengapa SDN 3 Puspahiang Malah Terlewat?

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:19 WIB

Desak Penegakan Hukum, Tokoh Pendiri Barito Timur Tuntut Investigasi Tuntas Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum

Berita Terbaru

Sampai Kapan Rakyat Menjadi Kelinci Percobaan Kebijakan?

Berita terbaru

MBG Gagal, Pejabatnya Tersandung Korupsi, Kini KDMP Dipaksakan

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:58 WIB