Modus Tabungan Mekaar, Ibu Muda di Pringsewu Rugi Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, MNP – Siti Ngaisah (56) seorang ibu rumah tangga warga Desa Keputran, Kecamatan Sukoharjo, tertipu uang senilai Rp.102.700.000.

Modusnya ada oknum mengatasnamakan tabungan di Permodalan Nasional Madani (PNM) unit Mekaar yang berada di Kabupaten Pringsewu, Selasa (29/08/2023).

Menurut Siti Ngaisah, kejadian bermula dari Windayani (33) yang juga ketua kelompok Mekaar bersama Dwi Aprianto, sering kali merental mobil miliknya, dikarenakan tidak ada masalah atau lancar, keakraban pun terjalin.

“Berawal saudari Winda sering rental mobil, bersama saudara Dwi yang bawa mobilnya, karena lancar dan sudah percaya, Winda pertama kali menawarkan saya pinjaman di Mekaar sebanyak 3 juta rupiah,” ucapnya.

Selanjutnya, Winda menawarkan adanya perbantuan penabungan dari PNM Mekaar dari pusat dengan dalih ada bonus yang akan diperoleh.

“Aku menjawab, emang dari pihak Mekaar itu ada perbantuan mba? winda jawab ya ada, tapi suruh diem-diem tidak ada yang boleh tahu, siapapun karena rahasia kata winda,” lanjut ibu tiga anak itu.

Awalnya Siti Ngaisah ragu, namun Winda terus meyakinkan dirinya dengan alasan akan membantu proses perbantuan penabungan dari PNM Mekaar tersebut.

“Sudah masuk lebih dari seratus juta, hampir semua diambil langsung tunai sama winda, namun ada beberapa bukti transferan dari saya melalui agen BRI Link juga akun dana anak saya, ada yang ditujukan ke Winda bahkan ke Dwi, saya juga sudah chek di PNM Mekaar tidak ada penabungan atas nama saya,” pungkasnya.

Aprilia petugas Agen BRI Link Rasyid transaksi online dengan nomor agen : 002/3906/70166926, membenarkan bahwa Siti Ngaisah sering kali datang ke tempatnya bekerja untuk mengirim uang kepada Windayani.

“Waktu itu sering, tapi kebanyakan ibu ngasiah ngirim menggunakan rekeningnya, tapi ada juga yang menggunakan ATM dari sini, masih ada struknya,” ucap Aprilia sambil menunjukan bukti struk transaksi pengiriman yang pernah dilakukan bu Siti Ngaisah.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (23/8), Devi Agustin staf Administrasi unit Mekaar Sukoharjo Pringsewu, juga membenarkan adanya laporan dari konsumen dengan mengatasnamakan mekaar, padahal yang bersangkutan bukan petugas dari PNM berbasis kelompok itu.

“Dulu Winda itu disini hanya ketua kelompok, namun bukan petugas dari Mekaar, bahkan kami tidak membenarkan jika winda meminta tabungan atas nama Mekaar, kami sedang berupaya mencari keberadaan winda karena kami juga dirugikan,” tutupnya.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap
ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II
Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya
Pembangunan Sekolah Rakyat akan Segera Terwujud di Kabupaten Pakpak Bharat
SSB Galuh Mekanis Asah Mental dan Strategi di Guruminda Cup HUT Kabupaten Ciamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:23 WIB

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:36 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32 WIB

ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:33 WIB

Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup

Berita Terbaru