Tasikmalaya, MNP – Bangunan di pinggir Pos Ormas di wilayah Tasikmalaya yang terjaring razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berakhir damai.
Hal itu setelah yang bersangkutan membuat surat pernyataan ditandatangani di atas materai dihadapan Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Rabu (29/03).
Pasalnya, barang yang diduga berada di lokasi kejadian bukan punya salah satu ketua Ormas di wilayah tersebut, melainkan milik dari anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi surat pernyataan tertulis tersebut berbunyi bahwa kami (Ketua PAC Ormas, red) sebagai orang tua akan melakukan pembinaan terhadap anaknya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Saya sebagai orang tua atas nama DA akan melakukan pembinaan agar tidak mengulangi peraturan Perda no 7 tahun 2015 tentang pengawasan minuman beralkohol pasal 13 dan pasal 15,” kata orang tua DA.
Adapun, keberadaan minuman beralkohol terjaring dilokasi tersebut adalah kepemilikan anaknya bernama DA.
“Selanjutnya pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat walafiat tidak ada paksaan dari pihak manapun,” tulisnya dalam surat pernyataan tersebut.
Terpisah, Jun Jun salah seorang Kasi mewakili Sekretaris Dinas Satpol-PP Kota Tasikmalaya menyebutkan, ini hak dari anak dan orangtuanya mengklarifikasi terkait keberadaan barang tersebut.
“Meskipun tanggungjawab yang disampaikan adalah orangtuanya,” ungkapnya.
Menurut Jun Jun, naluri orang tua dimana diyakini pasti akan menyelamatkan anaknya pada saat itu, dan mereka langsung mendatangi Satpol PP untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Tentunya kami berharap kerjasama dari elemen masyarakat kedepannya jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” pungkasnya. (SN)
![]()










Tinggalkan Balasan