Hak Jawab Jawab Kuasa Hukum Hotli Maruli Sirait Terkait Pemberitaan Media Nasional Potret

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu, MNP – Redaksi Media Nasional Potret menerima surat elektronik Nomor: 010/2P-X/Kh-SBW/X/2025 Tanggal: 20 Oktober 2025 Perihal Hak Jawab yang disampaikan Sandi Baiwa, SH., C.P.L, Mudayansyah Simamora, SH dan Han Aulia Nasution, SH., MH., C.Me yang bertindak atas nama Hotli Maruli Sirait (selanjutnya disebut Klien).

Surat ini merupakan hak jawab terhadap pemberitaan di media medianasionalpotret.com tertanggal 15 Oktober 2025 pukul 08:54 WIB dengan judul “Akibat Monopoli DO TBS di Inhu, Petani dan Tengkulak Jadi Korban; Polisi Harus Lidik

Menindaklanjuti surat resmi yang disampaikan kuasa hukum, serta sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Redaksi Media Nasional Potret menayangkan Hak Jawab dan Koreksi dari pihak terkait secara lengkap sebagai berikut.

Bahwa klien mengajukan hak jawab atas pemberitaan tersebut karena pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta fakta yang terjadi. Adapun isi Hak Jawab dan tuntutan dari klien adalah sebagai berikut:

1. Bahwa terhadap pernyataan narasumber dari pemberitaan yang bernama Gatu dan Miswanto setelah melakukan pengecekan menyatakan tidak pernah ada wartawan yang melakukan wawancara terhadap dirinya, dan tidak memberikan statement seperti halnya yang tertulis dalam karya jurnalistik yang berjudul “Akibat Monopoli DO TBS di Inhu, Petani dan Tengkulak Jadi Korban; Polisi Harus Lidik” yang diterbitkan www.medianasionalpotret.com pada hari Rabu 15 Oktober 2025, 08.54 WIB.

2. Bahwa diduga patut berita ini HOAKS yang sangat merugikan klien secara pribadi, petani dan tengkulak yang menjadi binaan selama ini, atas pemberitaan tersebut menimbulkan keresahan pada mereka yang menjalankan usahanya. Perlu diketahui bahwa banyak petani sawit yang klien bina tersebar dibeberapa tempat dan tentunya juga yang bekerjasama dengan saya yang telah mencapai umur puluhan tahun.

3. Bahwa justru sekarang yang menjadi ancaman petani dan tengkulak adalah ram ram yang didirikan oleh PKS (Pabrik Kelapa Sawit), diangkut menggunakan kendaraan milik PKS dan TBS nya pun ada yang dijual keluar provinsi Riau, hal hal seperti ini yang jelas merugikan daerah karena kehilangan potensi pajak dan inilah yang dinamakan monopoli.

4. Bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS pasal 1 ayat (11) menjelaskan sebagai berikut:

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”

Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa “Pers wajib melayani hak jawab” dan oleh karena itu apabila hak Jawab ini tidak diterbitkan dalam waktu 1×24 jam semenjak surat ini diterima, maka akan melaporkan pemberitaan ini ke Dewan Pers seusai amanat Undang-undang dan/atau melakukan langkah langkah hukum untuk melindungi hak dan nama baik.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS pasal 18 ayat (2) menjelaskan: “Perusahaan Pers yang tidak menjelaskan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 13 di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Dalam surat keputusan Dewan Pers no 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik pada pasal 11 menyatakan “Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional ”

5. Maka oleh hal sebab tersebut, klien menyatakan tuntutan kepada media siber www.medianasionalpotret.com adalah sebagai berikut:

a. Hak Jawab ini wajib ditayangkan oleh media siber www.medianasionalpotret.com dalam waktu 1×24 jam semenjak surat ini diterima melalui email redaksi@medianasionalpotret dan/atau potretmedianasional@gmail.com yang tertera ada halaman redaksi medianasionalpotret.com.

b. Dalam menerbitkan Hak Jawab ini mohon www.medianasionalpotret.com memperhatikan kepada standar penerbitan hak jawab yang telah ditetapkan oleh dewan pers.

c. Penerbitan Hak Jawab wajib di seluruh media sosial atau sebagaimana media siber www.medianasionalpotret.com menyebarkan terhadap pemberitaan tersebut.

d. Dalam penerbitan Hak Jawab adanya permintaan maaf dari media siber www.medianasionalpotret.com kepada klien karena telah menerbitkan berita yang diduga HOAKS dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

e. Apabila tuntutan ini dikabulkan (Hak Jawab dan Permintaan Maaf) agar dapat melakukan konfirmasi penerbitannya ke nomor WA 0852-6553-5220.

f. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi secara keseluruhan, maka klien akan melaporkan permasalahan pemberitaan ini ke Dewan Pers seusai amanat Undang-undang dan/atau melakukan langkah langkah hukum untuk melindungi hak dan nama baik.

Demikian melalui surat ini klien mempergunakan Hak Jawab, lebih dan kurang dalam hal penyampaian mohon maaf serta atas perhatiannya, Kamis terlebih dahulu mengucapkan terimakasih.

Sebagai bentuk tanggung jawab Redaksi

– Kami menautkan Hak Jawab ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dan penghargaan atas keberimbangan dan akan disebarluaskan kepada jaringan kami.

– Kami juga mencatat adanya kekurangan dalam aspek verifikasi lapangan dan evaluasi konten, terutama dalam isu-isu yang bersifat sensitif dan berdampak terhadap reputasi individu.

– Kami akan memperbaiki pengelolaan redaksi dan penguatan sistem verifikasi terhadap hasil karya jurnalistik.

Permohonan Maaf dan Komitmen

Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan hak publik atas informasi yang proporsional, Redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan, terutama saudara Hotli Maruli Sirait atas dampak pemberitaan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, baik secara sosial, psikologis, maupun reputasional.

Permohonan maaf ini merupakan wujud tanggung jawab etis dan moral redaksi dalam menjunjung tinggi semangat keterbukaan, tetapi sebagai penghormatan terhadap prinsip hak jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media Nasional Potret berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kerja jurnalistik dengan menjunjung tinggi prinsip Verifikasi dan akurasi Netralitas dan keberimbangan Tanggung jawab sosial dan profesionalisme.

Kami berharap Hak Jawab ini menjadi bagian dari proses pembelajaran bersama menuju praktik pers yang sehat, bermartabat, dan dapat dipercaya oleh publik.

Loading

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23
Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 
Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK
Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor
Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot
TMMD ke-128 Garut Ditutup, Warga Malangbong Punya Jalan Baru Setelah 40 Tahun
Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan
Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:07 WIB

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:21 WIB

Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot

Berita Terbaru