GMKT Tantang Wali Kota Tasikmalaya, Banyak Pengembang Perum Abaikan PSU

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Kota Tasikmalaya sebagai Metropolis Priangan Timur merupakan salah satu daerah pusat pertukaran barang dan jasa.

Tentunya hal tersebut memiliki potensi dan ruang serta kesempatan yang besar agar menjadi kota yang mandiri secara ekonomi dengan pertumbuhan infrastruktur.

Selain itu, Kota Tasikmalaya potensial menjadi penyokong kota industri barang dan jasa, sebagai kota imigran di Priangan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Pemkot Tasikmalaya, dimana semakin banyak interaksi sosial, ekonomi, semakin meluas pula wilayah hunian bagi masyarakat dalam hal ini perumahan-perumahan.

Fahmi Sidik selaku Koordinator Gerakan Mahasiswa Kota Tasikmalaya (GMKT) mengatakan, kurang lebih ada 306 perumahan di Kota Tasikmalaya baik komersil maupun subsidi yang tersebar di 10 Kecamatan.

Menurut Fahmi, perumahan menjadi primadona mayoritas masyarakat untuk tempat tinggal, karena kawasan tersebut dianggap lebih nyaman, aman, serta rukun.

“Tentu dalam hal ini banyak investor yang berlomba membangun kawasan perumahan dengan harga dan fasilitas yang dijanjikan,” ucapnya. Minggu, (25/05/2025).

Namun sangat di sayangkan, Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), tidak diperhatikan dengan baik oleh penyedia perumahan, mereka banyak yang nakal dan tidak bertanggung jawab.

“Sangat miris sekali kondisi perumahan di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya, ada beberapa perumahan yang tidak memiliki tempat peribadatan, tidak memiliki RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan sarana pemakaman,” jelasnya.

Fahmi menyebut, yang lebih parah adalah pengalihfungsian lahan terbuka hijau menjadi kapling rumah pribadi, terdapat ruang terbuka hijau yang berada di luar area perumahan, sarana jalan menjadi parkiran pribadi.

Bahkan terdapat pembangunan di atas jalan dan juga PSU digunakan oleh sebuah yayasan sekolah. Hal ini menjadi permasalahan yang serius bagi Pemerintahan Kota Tasikmalaya.

Tim verifikasi dalam hal ini Sekretaris Daerah sebagai ketua tim tidak bekerja dengan baik dan cenderung acuh terhadap kondisi di lapangan.

Padahal tugasnya sudah diatur sebagimana Keputusan Wali Kota nomor : 020/kep.219-DISPERWASKIM/2022 tentang pembentukan tim verifikasi penyerahan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan pemukiman Kota Tasikmalaya.

Adapun peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 pasal 11 ayat 1 yaitu pemerintah wajib memastikan perencanaan, pengawasan, pengendalian yang sesuai serta menjamin kepastian kelayakan hunian.

Menurut Fahmi, hal ini merugikan masyarakat yang tidak mendapat hak atas kelayakan hidup sesuai dengan sebagimana mestinya.

Pasalnya, hampir 26 pengembang enggan berkerjasama dan berkomunikasi dengan baik, serta tidak mau menyerahkan PSU, mengabaikan tentang kelayakan perumahan.

Dinas Perwaskim sebagai kesekretariatan tidak memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian, sebagimana dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2021.

Dalam pasal 130 berbunyi setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan
d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

– Peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

– Orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan
kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling
lama 2 (dua) tahun;

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan sederet peraturan itu, Fahmi sangat menyayangkan pemerintah tutup maka dalam soal tersebut, membiarkan tindakan pidana secara masif dan Sustainable.

Fahmi pun mengajak kepada masyarakat yang berada di kawasan perumahan untuk sama sama aktif memantau dan melaporkan jika pengembang tidak memenuhi prasarana.

“Kami akan mendorong hal ini kepada Aparat Penegak Hukum. Saya tantang walikota Tasikmalaya bapak Viman Alfarizi Ramadhan untuk menyelesaikan perkara ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni
Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?
Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD
Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta
Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya
Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru