Di Kabupaten Mesuji, Mantan Pengurus Masjid diduga Tilep Uang Infaq Jamaah

Minggu, 9 April 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji, MNP – Sudah dua tahun lebih, pengurus masjid Bayytull Muttaqin periode sebelumnya diduga tilep uang infak para jamaah.

Hal ini disampaikan oleh A.Majid selaku narasumber tokoh masyarakat Desa Sidang Gunung Tiga kecamatan Rawa Jitu Utara kabupaten Mesuji.

A.Majid merasa bersyukur atas kedatangan media kerumahnya, sebab dia bisa bercerita sekaligus mengungkap kejahatan finansial yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menurut A.Majid, sesuai dengan pasal 374 KUHP huruf 1 penggelapan yang dilakukan oleh orang terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencariannatau mendapatkan upah untuk itu diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Dirinya sangat menyayangkan perilaku oknum semacam ini karena akan merusak nama baik orang Islam sedunia. Bayangkan, kejadian ini berlangsung selama kurun waktu dua tahun lebih (2020 s/d 2022).

Ketika itu A.Majid konfirmasi uang kas masjid selama dua tahun ada berapa, karena banyaknya yang usul untuk membeli jam digital seharga empat jutaan.

“Tapi sayang katanya saya disuruh konfirmasi langsung ke BPK nya, selaku bendahara, namun tidak ada uang,” kata A.Majid.

Dia mengaku kaget kok tidak ada uang padahal sudah lebih dari dua tahun lamanya mulai 2020 s/d 2023 bulan Februari akhir tidak pernah ada pengumuman di setiap Jumat sebelum sholat jumatnatau ditulis juga dipapan plang pengumuman.

Sedangkan ketua Takmirnya adalah berinisial Id punya jabatan didesa ada empat jabatan, sehari guru di SMP Satap Sidang Sidorahayu.

Kemudian di desa memangku jabatan Pengurus Pencatat pernikahan atau (PPN), sore hari nya mengajar ngaji sambil mengurus di suatu mushollah dan Takmir masjid Bayytull Muttaqin.

Namun sayangnya, awak media saat menyambangi tempat Id pada Sabtu (08/04) ternyata rumah tersebut sedang tertutup rapat tidak ada penghuninya.

Atas dugaan kasus pengelapan uang jamaah ini, A.Majid berharap bisa diproses dan dilakukan tindakan hukum sesuai yang berlaku di Indonesia guna menjadi kan efek jera kepada orang orang yang serakah.

“Sebab kalau tidak, maka kecarut marutan hukum negara ini cuma dijadikan sebagai topeng topeng partai mafia,” tutupnya. (Hidayat)

Loading

Berita Terkait

Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla
Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis
Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026
Asep Rahmat Soroti Proyek Pokmas: “Kalau Kerjakan Semua, Kelurahan Berfungsi Apa?”
Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 062/TN dan Kodim 0611/Garut Gelar Bazar Murah Serentak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:32 WIB

Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 16:29 WIB

Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM

Rabu, 23 September 2026 - 16:09 WIB

Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal

Rabu, 23 September 2026 - 16:01 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:01 WIB