BPKA bersama FEBI UIN Ar-Raniry Adakan FGD Pengelolaan dan Pemungutan Zakat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, MNP – Badan Pengelola Kekayaan Aceh (BPKA) berkerjasama dengan FEBI UIN Ar-Raniry menyelenggarakan FGD bertempat di The Pade Hotel Banda Aceh, Sabtu (12/07/2025).

Acara tersebut bertajuk, “Kajian Akademik Pengembangan Pengelolaan dan Pemungutan Zakat dan Infak Sebagai Pendapatan Asli Aceh Pada Pemerintahan Aceh”.

FGD ini menghadirkan para pembicara dan peserta dari kalangan birokrat, akademisi, pelaku usaha, praktisi keuangan dan perbankan untuk mendiskusikan dan mencari pemecahan permasalahan terkini optimalisasi pengelolaan dan pemungutan Zakat di Provinsi Aceh.

Saumi Elfiza selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKA dalam sambutannya menggarisbawahi kesenjangan antara potensi Zakat dan Infak di Aceh yang mencapai Rp 3 triliun, sedangkan realisasi yang dicapai hingga saat ini hanya sebesar Rp 9 milyar.

“Fakta ini perlu ditinjau melalui kajian akademik yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi berbagai faktor penyebab tidak optimalnya pengumpulan zakat dan infak disertai rekomendasi model kebijakan pengelolaan zakat yang secara efektif berdampak pada dimensi sosioekonomi masyarakat,” kata Saumi Elfiza.

Menurutnya, kinerja pengelolaan zakat dan infak yang baik berimplikasi pada menguatnya kepercayaan publik.

“Untuk itu integrasi zakat dan infak dalam sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) secara tepat merupakan kunci utama untuk memastikan optimasi pengelolaan dan pemungutan zakat tercapai,” katanya.

Prof. Hafas Furqani selaku Dekan FEBI UIN Ar-Raniry dalam kata pengantarnya turut menekankan keberadaan zakat dan infak sebagai PAD Aceh baik pada tingkat provinsi dan kabupaten kota.

“Ini sebagai potensi besar pendanaan bagi program-program kebijakan pemerintah yang berorientasi pada pertumbuhan dan pembangunan Aceh dalam jangka panjang,” ungkap Prof. Hafas Furqani.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dan infak seluruh kabupaten dan kota di Aceh.

Selain itu, salah satu amanat Pasal 102 UUPA Tahun 2006 terkait pengelolaan Zakat di Provinsi Aceh ialah kebijakan insentif pengurangan pajak atas penunaian kewajiban zakat di Provinsi Aceh disertai penerbitan PP sebagai dasar peraturan teknis dalam pelaksanaannya.

“Hanya saja hingga saat ini kebijakan tersebut belum dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat,” ujar Prof. Hafas Furqani.

FGD dilanjutkan dengan paparan dari para pemateri. Nelly Dikkifiana, SE, M.Si.Ak menekankan kembali peran zakat dan infak sebagai instrumen keuangan sosial dalam redistribusi sumberdaya sosioekonomi yang dapat mengurangi kesenjangan dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk dapat memfungsikan zakat dan infak dengan baik diperlukan dukungan regulasi dan dukungan strategis para pemangku kepentingan,” jelas Nelly Dikkifiana.

Sementara, Khairina, ST mengurai berbagai aspek kelemahan dan tantangan kelembagaan Baitul Mal Aceh dalam pengelolaan zakat, sehingga berdampak pada kepercayaan masyarakat yang berdampak pada rendahnya realisasi pemungutan zakat yang dapat dicapai.

Sedangkan Muhammad Nashir, SE, M.Si., Ak., CA., CPA menguraikan permasalahan penyusunan regulasi insentif pengurangan pajak dari pembayaran zakat dan dampak manfaat sosioekonomi.

“Terutama terkait peningkatan investasi dan PAD Aceh yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan,” jelasnya.

Para peserta dari berbagai kalangan turut memberi pandangan masing-masing. Sebagian peserta dari kalangan birokrat menekankan pentingnya perbaikan dan penyempurnaan regulasi yang telah berjalan, sehingga dapat mendukung optimalisasi pengelolaan dan pemungutan zakat dan infak.

Adapun kalangan pengusaha sebagai amil zakat mengutarakan praktik pembayaran zakat yang sebagian besar dikelola dan disalurkan secara langsung tanpa melalui koordinasi sepenuhnya dengan Baitul Mal.

Hal ini tidak terlepas dari permasalahan kepercayaan dunia usaha terhadap pengelolaan dan penyaluran zakat oleh Baitul Mal Aceh yang dinilai kurang efektif dan tidak tepat sasaran sesuai yang diekspektasikan.

Prof. Nazaruddin A. Wahid dalam tanggapannya menekankan pendekatan rasionalisasi praktik pengelolaan zakat dan infak dan keseimbangan (tradeoff) yang diperoleh masyarakat dalam bentuk manfaat dari kepatuhan membayar zakat, sehingga dapat meningkatkan optimasi pemungutan zakat.

Begitu pula Prof. Syahrizal Abbas juga menekankan political will dan kesepahaman serta sinergitas antara pemerintah daerah dan pusat dalam penyempurnaan regulasi pengelolaan zakat dan infak, terutama terkait regulasi turunan yang bersifat teknis dan mengakselerasi aturan-aturan yang telah ada.

Prof. Syahrizal Abbas juga menekankan sekiranya berbagai pandangan yang disampaikan dalam FGD dapat ditindaklanjuti berupa rekomendasi kebijakan melalui penyusunan naskah akademik.

Forum FGD ditutup dengan pembacaan rekomendasi hasil FGD yang mencakup penguatan kelembagaan dan tata kelola, optimalisasi penghimpunan zakat dan infak, reformasi regulasi dan integrasi fiskal, peningkatan transparan dan akuntabilitas, digitalisasi pengelolaan zakat dan infak, serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan muzakki

yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pihak pemangku kepentingan demi meningkat kinerja pengelolaan zakat dan infak baik secara kelembagaan maupun sosial di Provinsi Aceh.

Loading

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi
Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’
Berkedok Kedai Jamu, Bisnis Miras Bebas Beroperasi Diduga Akibat Main Mata dengan Oknum Forkopimcam
Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg
BPR Malangbong Garut Optimistis Capai Target Lewat Semangat Kebersamaan
Bupati Cecep Dorong Digitalisasi PAD, SKPD Diminta Bongkar Potensi Retribusi
Gelar Aksi TasikUsik, KH Aminudin Bustomi Suarakan 5 Tuntutan Terkait Insiden Ponpes Sukoharjo
Aksi Bela Ponpes Hamalatul Qur’an Putri, Jangan Biarkan Marwah Pesantren Diinjak Atas Nama Penegakan Hukum 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:56 WIB

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

Jumat, 6 November 2026 - 21:43 WIB

Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’

Jumat, 6 November 2026 - 17:48 WIB

Berkedok Kedai Jamu, Bisnis Miras Bebas Beroperasi Diduga Akibat Main Mata dengan Oknum Forkopimcam

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg

Jumat, 6 November 2026 - 16:26 WIB

BPR Malangbong Garut Optimistis Capai Target Lewat Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru

Berita terbaru

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

Sabtu, 7 Nov 2026 - 09:56 WIB