JAKARTA, MNP – Wacana pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Merah Putih menuai sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU).
Pemerintah didesak membuka secara transparan dasar hukum, urgensi, desain operasional, serta konsekuensi kebijakan tersebut terhadap hak finansial ASN.
Sekretaris Nasional BEM PTNU, Arip Muztabasani, menilai wacana yang menyentuh langsung penghasilan aparatur negara itu tidak boleh berhenti pada narasi penguatan ekonomi kerakyatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa landasan hukum yang jelas, kajian komprehensif, dan jaminan perlindungan hak pegawai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut Arip, penguatan koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan merupakan agenda penting. Namun, tujuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengarahkan penghasilan ASN ke dalam mekanisme kelembagaan tertentu tanpa kejelasan aturan dan jaminan kebebasan finansial.
“Jangan sampai semangat menghidupkan koperasi justru melahirkan kebijakan yang berpotensi membatasi otonomi finansial ASN. Gaji adalah hak pegawai, bukan instrumen yang bisa diarahkan ke mekanisme tertentu tanpa dasar hukum, transparansi, dan perlindungan yang jelas,” tegas Arip dalam pernyataan sikapnya.
BEM PTNU menilai pemerintah perlu menjelaskan persoalan mendasar yang hendak diselesaikan melalui wacana tersebut.
Jika mekanisme pembayaran gaji ASN yang selama ini berjalan dianggap bermasalah, pemerintah harus menunjukkan indikator kelemahan, hasil evaluasi, serta bukti bahwa pelibatan Koperasi Merah Putih merupakan solusi yang lebih efektif dan efisien.
Tanpa argumentasi berbasis data, wacana itu berisiko menjadi intervensi administratif yang tidak memiliki urgensi terukur.
Arip menegaskan, kebijakan publik tidak cukup dibangun atas tujuan yang terdengar baik. Setiap perubahan harus memenuhi prinsip legalitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan proporsionalitas.
Karena itu, pemerintah perlu memperjelas apakah koperasi hanya akan berperan sebagai penyedia layanan keuangan, menjadi wadah keanggotaan sukarela bagi ASN, atau justru dilibatkan dalam mekanisme pembayaran maupun pengelolaan penghasilan. Ketiga skema tersebut memiliki konsekuensi hukum dan tata kelola yang berbeda.
Ketidakjelasan mengenai bentuk keterlibatan koperasi, menurut BEM PTNU, harus diselesaikan sebelum wacana berkembang menjadi kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Sorotan berikutnya menyangkut kemungkinan pengaitan penghasilan ASN dengan keanggotaan koperasi, simpanan wajib, pinjaman, cicilan, maupun produk keuangan tertentu.
Arip mengingatkan, setiap mekanisme yang bersinggungan dengan penghasilan pegawai harus memastikan tidak ada pemotongan yang tidak transparan, kewajiban finansial yang tidak dipahami, ataupun praktik yang membatasi kebebasan ASN dalam menentukan penggunaan pendapatannya.
“Negara harus memastikan bahwa ASN tetap memiliki kendali atas penghasilannya sendiri. Jangan sampai mekanisme yang dibungkus dengan narasi pemberdayaan ekonomi justru membuka ruang bagi potongan yang tidak transparan, kewajiban finansial yang tidak dipahami, atau ketergantungan terhadap lembaga tertentu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan biaya, keamanan transaksi, perlindungan data pribadi, mekanisme pengaduan, serta pertanggungjawaban yang dapat diaudit secara independen
Bagi BEM PTNU, perlindungan hak finansial ASN bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Meski demikian, BEM PTNU tidak menyamakan wacana tersebut dengan pelanggaran yang telah terbukti terjadi. Persoalan utamanya adalah memastikan bahwa setiap rancangan kebijakan diuji terlebih dahulu agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan maupun merugikan pegawai.
Arip menegaskan, koperasi sejatinya dibangun di atas prinsip keanggotaan, partisipasi demokratis, kemandirian, dan manfaat ekonomi bersama.
Karena itu, penguatan Koperasi Merah Putih semestinya bertumpu pada profesionalisme pengelolaan, kualitas layanan, inovasi, dan kepercayaan masyarakat.
Memperluas peran koperasi melalui kebijakan yang menyentuh penghasilan ASN tanpa kajian menyeluruh justru berisiko mengaburkan esensi gerakan koperasi.
“Koperasi yang sehat harus mampu meyakinkan masyarakat melalui manfaat dan kualitas pelayanannya. Bukan melalui mekanisme yang membuat seseorang merasa tidak memiliki pilihan. Ekonomi kerakyatan seharusnya memperluas kebebasan ekonomi rakyat, bukan mempersempitnya,” katanya.
Menurut Arip, keberhasilan Koperasi Merah Putih semestinya diukur dari kontribusinya terhadap penguatan ekonomi produktif masyarakat, peningkatan kesejahteraan anggota, perluasan akses permodalan yang sehat, serta kemandirian ekonomi desa.
Dengan demikian, keberhasilan program tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya dana yang dapat dihimpun atau dikelola, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat
Atas dasar itu, BEM PTNU mendesak pemerintah membuka informasi secara utuh mengenai substansi wacana pengelolaan gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih.
Informasi yang diminta mencakup dasar hukum, desain operasional, analisis biaya dan manfaat, mitigasi risiko, serta konsekuensi kebijakan terhadap hak-hak ASN.
BEM PTNU juga mendorong pelibatan organisasi ASN, akademisi, ahli hukum administrasi negara, ekonom, pakar perkoperasian, dan masyarakat sipil dalam konsultasi publik yang bermakna.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan strategis tidak disusun secara sepihak tanpa pengujian akademik dan evaluasi dampak yang memadai.
“Jangan meminta publik percaya begitu saja pada sebuah wacana kebijakan. Pemerintah harus membuka dasar argumentasinya, menunjukkan manfaatnya, menjelaskan risikonya, dan memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila kebijakan itu menimbulkan kerugian,” tegas Arip.
Ia menambahkan, kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan kelembagaan maupun kepentingan politik jangka pendek.
Terlebih, kebijakan yang berkaitan dengan penghasilan ASN menyangkut kesejahteraan pegawai sekaligus kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.
BEM PTNU menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan.
Sebaliknya, kritik itu merupakan dorongan agar penguatan koperasi berjalan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, kepastian hukum, profesionalisme, dan perlindungan hak warga negara.
“Jangan sampai atas nama ekonomi kerakyatan, hak finansial ASN justru ditempatkan dalam mekanisme yang belum teruji. Koperasi harus menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sumber ketidakpastian,” tegas Arip.
“Negara wajib melindungi hak pegawainya, memastikan kebijakan berjalan secara akuntabel, dan membuktikan bahwa setiap perubahan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
BEM PTNU menyatakan akan terus mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan keadilan ekonomi.
Bagi BEM PTNU, ukuran keberhasilan kebijakan bukan terletak pada kuatnya narasi yang dibangun, melainkan pada kejelasan dasar hukum, keterbukaan proses, perlindungan hak masyarakat, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan