Barito Timur, MNP – Pada pemberitaan sebelumnya dikatakan, akses jalan yang menghubungkan kota Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur menuju Hayaping kecamatan Awang kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah terancam putus.
Hal itu diduga akibat aktivitas perusahaan tambang batubara milik PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang berdekatan dengan jarak jalan poros kurang lebih 18 meter.
Seperti yang disampaikan salah satu warga desa Dorong, kecamatan Dusun Timur, Anigoru kepada awak media ini. Dirinya minta keseriusan pemerintah daerah untuk dapat perhatikan akses utama jalan Tamiang Layang-Hayaping yang berdekatan dengan aktivitas tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya aktivitas tambang batubara yang diduga milik PT. SLS tersebut dapat berdampak buruk terhadap jalan poros milik kabupaten yang merupakan akses utama bagi pengguna jalan terkhusus warga desa sekitar yang juga akses jalan antar kecamatan Dusun Timur menuju kecamatan Awang.
“Aktivitas tambang batubara yang beroperasi di wilayah desa Dorong ini sangat menghawatirkan, karena jarak antara bibir tambang dengan jalan poros ini sangat dekat,” ucap Anigoru di Tamiang Layang, Rabu (19/06/2024).
Pria yang kerap disapa Usik ini menjelaskan, kekhawatiran warga terhadap aktivitas tambang tersebut berdampak terputusnya jalan akibat jarak yang dekat maupun getaran kendaraan berat yang kemungkinan membuat tanah tergerus atau erosi dari kedalaman lobang tambang yang berdekatan dengan jalan.
“Tidak menutup kemungkinan jalan poros Tamiang Layang-Hayaping bisa terputus, karena getaran kendaraan berat atau erosi faktor hujan yang menggerus dinding tanah di jalan tersebut,” jelas Anigoru.
Pada kesempatan tersebut, dirinya meminta kepada pemerintah daerah lebih cepat merespon dan menyikapi keluhan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan serta memperhatikan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dimiliki perusahaan tersebut.
Informasi lainnya juga berhasil awak media peroleh saat konfirmasi dengan kepala desa Dorong Andriyansun, Kamis 20 Juni 2024.
Dikatakan bahwa jalan penghubung dua desa yakni desa Dorong – Matarah yang jaraknya tidak jauh dari galian tambang PT. SLS juga sepertinya akan tergenang (Tergenangi air – Red) akibat dampak dari aktivitas perusahaan tersebut,” ungkapnya saat ditanyakan status jalan yang berdekatan dengan galian tambang selain jalan utama Tamiang Layang – Hayaping.
Lanjutnya, bila itu menimbulkan genangan, ya masih bisa diurus jika perusahaan ini masih aktif, tapi jika perusahaannya tidak aktif sudah pergi dan tidak tahu kemana, siapa yang bertanggungjawab?.
Pemdes Dorong berharap kepada pihak yang berwenang, kepada pemerintah Kabupaten, pemerintah provinsi maupun pusat, untuk melihat secara nyata di lapangan, seperti apa praktik kegiatan pihak perusahaan.
“Apakah itu sudah sesuai dengan standar (ketentuan) atau tidak. Jangan sampai ketika nantinya perusahaan sudah tidak beraktivitas lagi, masyarakat hanya merasakan dampak yang tidak baik,” pungkasnya.
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan