Pemalang, MNP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang Patroli Cipta Kondisi Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa malam (21/03).
Tindakan yang dilakukan tak lain menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang Kedai yang diduga digunakan untuk karaoke yang tidak berijin.
Selain itu, patroli ini juga untuk menyasar tempat minum miras serta terdapat LC di jalur Lingkar Utara Desa Kedungbanjar Kecamatan Taman Kabutan Pemalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Pemalang sekaligus selaku PPNS mengatakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) melakukan teguran lisan kepada pemilik Kedai Semilir.
“Agar menghentikan aktivitas tersebut serta memberikan copy surat kesepakatan bersama terkait tempat hiburan agar tutup selama bulan Ramadhan sampai H+3 Lebaran,” jelas Agus.
“Adapun, kepada pemilik kedai tersebut jika berniat membuat tempat karaoke agar mengajukan perijinanya ke DPMPTSP,” jelas pria yang juga sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini.(Budi Santoso)
![]()









Tinggalkan Balasan