Gerdayak dampingi Warga Kampung Dingin Tuntut Tanggungjawab PT. EBH

Senin, 13 Maret 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaltim, MNP – Warga Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur menuntut pembayaran atas lahan yang belum dibebaskan.

Selain itu, warga juga meminta tanggungjawab rusaknya aliran sungai yang mengarah ke sungai Dingin yang diduga dilakukan oleh PT. Energi Batu Hitam (EBH).

Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kabupaten Barito Timur, Kalimatan Tengah, Harisatriano mengungkapkan, Polres Kutai Barat dan Pemda setempat sebelumnya sudah pernah memfasilitasi upaya mediasi kedua belah pihak.

“Namun upaya tersebut menemui jalan buntu,” kata Harisatrianonmelalui pesan WhatsApp kepada media ini, Minggu, (12/03/2023).

Oleh sebab itu pihaknya bersama dengan Ketua Gerdayak Kalimantan Timur, Erika siluq SH.,M.Kn. dan Ketua
Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kutai Barat, Fx Yapan, Pemkab Kutai Barat dan Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) berusaha kembali melakukan mediasi dengan pihak managemen PT. EBH.

Dalam hal ini Gerdayak sebagai ormas yang diberikan surat kuasa berharap agar managemen perusahaan memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga setempat agar permasalahannya tidak berlarut-larut dan potensi konflik yang lebih besar bisa dihindari.

Dikatakan, bila dalam mediasi lanjutan ini pihak perusahaan masih bersikeras tidak memenuhi tuntutan warga. Maka pihaknya akan membuat surat pemberitahuan kepada Polres Kutai Barat.

“Jika mediasi tidak menemukan titik temu, kami akan melakukan aksi menutup akses keluar masuk jalan tambang, sampai tuntutan warga setempat dipenuhi oleh pihak perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, akibat dari aksi masyarakat ini lima orang warga kampung dingin Friska Misen dan rekan-rekannya dilaporkan perusahaan PT EBH ke pihak Polres Kutai Barat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

“Sementara laporan masyarakat tentang perusakan lahan warga dan lingkungan sampai sekarang belum ada tanda-tanda diproses,” pungkasnya. (Adi Suseno/YSY).

Loading

Berita Terkait

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame
Rebutan Lapak Kerja Tambang di Inhu Memanas, Sekretaris Buruh Bongkar Muat Lapor Polisi 
Api Tiba-Tiba Membesar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran 6 Rumah di Pakpak Bharat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 10:33 WIB

Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Rabu, 30 September 2026 - 10:21 WIB

Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos

Rabu, 30 September 2026 - 06:49 WIB

TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB