Tasikmalaya, MNP – Rencana penambangan pasir yang akan dilakukan oleh salah satu perusahaan Galian C di wilayah Gunung Muncang Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya menuai Pro Kontra ditengah Masyarakat.
Hal tersebut membuat Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya bersama anggota DPRD Komisi III Enan didampingi pihak Kecamatan Bungursari dan Pemerhati Lingkungan Asep Devo sidak ke lokasi, Rabu (08/03/2023).
Enung salah satu warga masyarakat yang kontra menolak keras adanya galian tersebut dengan alasan bahwa bukit tersebut merupakan salah satu sumber mata air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, masyarakat yang setuju dengan adanya rencana galian berdalih nilai positifnya bisa untuk pemberdayaan masyarakat, karena mayoritas penduduk sekitar bermata pencaharian di gunung, sebagai ngaguar (tukang batu, red).
Wiwin Nuraeni Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan hidup menerangkan aturan larangan aktifitas galian adalah 200 meter dari titik sumber mata air.
Ditempat sama, Asep Devo yang semula menolak adanya galian C di wilayah tersebut menjelaskan jarak antara lokasi galian C dengan sumber mata air jaraknya cukup jauh karena lebih dari 200 meter.
“Kemungkinan tidak akan berpengaruh pada sumber mata air,” ujar Asep Devo.
Selain itu terang dia, dari pihak perusahaan juga akan membuat sumur bor untuk kebutuhan air warga sebelum penambangan dimulai.
“Itupun sudah tertulis di berita acara kesepakatan warga dengan perusahaan,” pungkas Asep Devo. (Eris)
![]()









setuju galian c di kp. gunung muncang karena bisa menambah kalau transportasi ke wilayah yang sudah di jangkau kendaraan roda 4.
setuju galian C di kp. gunung muncang, karena menambah jalur transportasi yang belum tersedia untuk jalan pintas kendaraan roda 4