86 Desa Segera Laksanakan Pilkades Serentak

Senin, 27 Februari 2023 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas

Barito Timur, MNP – Dari 101 desa diwilayah Kabupaten Barito Timur, sebanyak 86 kepala desa pada bulan Maret 2023 akan berakhir masa jabatan.

Untuk mengisi kembali jabatan kepala desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah siap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 86 desa.

“Pilkades serentak akan digelar pada 3 Juni 2023 mendatang,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin (27/2/2023) .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Bupati , pemberitahuan terkait berakhirnya masa jabatan kepala desa dan persiapan melaksanakan Pilkades sudah disampaikan ke masing-masing pemerintah desa sejak 10-16 Februari 2023 tadi.

Sedangkan pembentukan panitia Pilkades dan panitia pengawas dengan masa waktu kerja 10 hari, terhitung sejak 17 hingga 26 Februari 2023.

“Setelah tahapan persiapan selesai dan sudah matang, maka dilanjutkan dengan tahapan pencalonan,” kata Ampera.

Adapun tahap pencalonan bakal calon Kades sambung Ampera, yakni penjaringan dengan membuat pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa dengan estimasi waktu sembilan hari untuk waktu normal dan ditambah 20 hari perpanjangan.

Berikutnya adalah tahapan dilanjutkan verifikasi berkas calon dan verifikasi panitia tingkat Kabupaten Barito Timur. Setelahnya dilanjutkan dengan penetapan calon, masa kampanye dan masa tenang.

“Lalu dilanjutkan pencoblosan dan dilanjutkan dengan penghitungan suara. Hasilnya akan disampaikan dalam bentuk laporan kepada BPD dan dilanjutkan laporan BPD kepada kepala daerah,” kata orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur itu.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur menjadwalkan penerbitan keputusan terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala desa terpilih pada 16 Juli 2023 dan menjadwalkan pelantikan pada 18 Agustus 2023.

Masa penyelesaian sengketa hasil pilkades dijadwalkan selama 33 hari dengan tahapan pelaporan selama tiga hari prosesnya masa tuntutan dan 30 hari masa penyelesaian tuntutan.

“Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengharapkan dari awal tahapan hingga pelantikan kepala desa definitif bisa berjalan mulus tanpa adanya terkendala atau gugatan terakit keberatan dari calon yang gagal,” tandas Ampera AY Mebas. (YSY).

Loading

Berita Terkait

Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis
Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026
Asep Rahmat Soroti Proyek Pokmas: “Kalau Kerjakan Semua, Kelurahan Berfungsi Apa?”
Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 062/TN dan Kodim 0611/Garut Gelar Bazar Murah Serentak
Sosialisasi Karhutla Lebih Banyak Ancaman Hukum, Edukasi Dampak Kabut Asap Justru Minim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:29 WIB

Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM

Rabu, 23 September 2026 - 16:09 WIB

Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal

Rabu, 23 September 2026 - 16:01 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIB

Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:01 WIB