Tindak Tegas! Perumahan ‘Bodong’ di Kp Cisitu Desa Gunajaya diduga Banyak Tipu Konsumen

Senin, 6 Februari 2023 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Perumahan tanpa nama yang berada di Kp Cisitu Desa Gunajaya kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya diduga tidak memiliki izin.

Perumahan bodong yang melanggar aturan berdiri ditanah dengan luas sekitar satu hektar diketahui milik Budiman warga Desa Gunajaya.

Parahnya lagi, sekitar 20 unit bangunan rumah sudah terbangun namun hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah.

Salah satu korban, A mengaku tergiur akan informasi tentang rumah subsidi yang berharga murah pada 2022 yang berawal dikenalkan oleh tamannya.

“Karena harganya miring saya bertemu dengan bapak Budiman pemilik perumahan,” ungkap A kepada MNP, Senin (06/02).

A menyebutkan, dirinya telah memberikan DP sebesar Rp 30 juta waktu bulan Pebruari 2022 dan dirinya menyicil sekitar beberapa bulan kalau dijumlahkan sudah mencapai sekitar Rp 38 juta.

Namun anehnya kata A, tidak ada perjanjian tertulis waktu itu apalagi mengikuti prosedur yang disaksikan pihak notaris.

“Bahkan Budiman Pemilik perumahan meminta lagi sebesar Rp 10 juta dengan dalih untuk membereskan bangunan rumah yang saya pesan,” ujarnya A meniru bahasa Budiman.

Terpisah, Kepala Desa Gunajaya Eli Suherman menegaskan, selama berdirinya perumahan tersebut pihak desa tidak pernah ada komunikasi baik terkait perizinan ataupun pemberitahuan secara lisan.

“Kami selaku tim verivikasi dalam penerbitan perizinan tentu harus dilibatkan tidak cukup lisan atau pesan, karena dalam pembikinan perumahan itu jelas harus ada PSU, “jelas Eli kepada awak media saat di pinta keterangan di kantor desa Gunajaya.

Perumahan tanpa ijin tersebut diduga telah memakan korban lima orang yang semuanya telah membayar DP dan sempat menyicil.

Namun, konsumen yang jadi korban itu mengundurkan diri karena tidak mendapatkan kepastian hak kepemilikan. Bersambung (Sn).

Loading

Berita Terkait

Di Milangkala ke-9 Sabodo Debus Extreme, Budayawan Minta Pemerintah Serius Lestarikan Seni Sunda
Fun Bike Gowes Bareng Pemuda Tasik dan BSS Meriahkan Milangkala ke-25 Kota Tasikmalaya
Penghasilan Nelayan Pangandaran Turun, Faktor Harga Pasar Jadi Pemicu
Healing Hemat di Kuningan: Menikmati Sunset dan Udara Sejuk di Taman Bunut
Rutin Gelar Pengajian Kitab Bulanan, RPA CV Assalam Family Pererat Silaturahmi Bersama Warga Bantarsari
Tegang! Karyawan PT SBL Tertibkan Rombongan Mengaku KSO Agrinas di Indragiri Hulu
Tingkatkan Kualitas PAUD, Kober Bunda Hati Launching Hasil Revitalisasi Sarpras
Narapidana Dipindahkan Dari Rutan Jakarta Pusat, Keamanan dan Pembinaan Jadi Fokus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Di Milangkala ke-9 Sabodo Debus Extreme, Budayawan Minta Pemerintah Serius Lestarikan Seni Sunda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Fun Bike Gowes Bareng Pemuda Tasik dan BSS Meriahkan Milangkala ke-25 Kota Tasikmalaya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Penghasilan Nelayan Pangandaran Turun, Faktor Harga Pasar Jadi Pemicu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Healing Hemat di Kuningan: Menikmati Sunset dan Udara Sejuk di Taman Bunut

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Rutin Gelar Pengajian Kitab Bulanan, RPA CV Assalam Family Pererat Silaturahmi Bersama Warga Bantarsari

Berita Terbaru

Berita terbaru

Penghasilan Nelayan Pangandaran Turun, Faktor Harga Pasar Jadi Pemicu

Minggu, 11 Okt 2026 - 09:54 WIB