TASIKMALAYA, MNP – Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., menegaskan bahwa digitalisasi pemerintahan desa bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tasikmalaya.
Penegasan tersebut disampaikan Cecep dalam pertemuan secara daring melalui Zoom bersama seluruh kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan itu, ia mendorong seluruh pemerintah desa agar segera beradaptasi dan bergabung dalam ekosistem digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Cecep, transformasi digital pemerintahan desa merupakan salah satu agenda strategis yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025–2029, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah Desa Naik Kelas, yakni upaya mendorong peningkatan kualitas pemerintahan desa, baik dari sisi kapasitas aparatur maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Digitalisasi pemerintahan atau pemerintahan berbasis digital bukan lagi pilihan. Pemerintahan digital adalah sebuah kewajiban. Ini juga sudah menjadi bagian dari RPJMD kita yang ditetapkan melalui Perda RPJMD 2025–2029, salah satunya melalui program Desa Naik Kelas,” tegas Cecep.
Ia menjelaskan, konsep Desa Naik Kelas tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan infrastruktur desa.
Lebih dari itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan desa serta pembenahan sistem pelayanan publik menjadi bagian penting yang harus diwujudkan.
Cecep menguraikan, terdapat dua aspek utama dalam mendorong keberhasilan program tersebut. Pertama, meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur desa agar mampu mengikuti perkembangan teknologi. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat melalui pemanfaatan sistem digital.
Dengan penerapan teknologi, pemerintah desa diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, mempermudah masyarakat memperoleh informasi, serta membuka ruang komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah desa dan warga.
“Mempercepat yang lambat, mendekatkan yang jauh, memudahkan akses informasi, dan menjadikan teknologi sebagai kanal komunikasi. Itulah bagian dari makna Desa Naik Kelas,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan digitalisasi pemerintahan desa membutuhkan kesiapan yang menyeluruh. Tidak cukup hanya menyediakan aplikasi atau memindahkan pelayanan administrasi ke platform elektronik, tetapi juga harus didukung jaringan internet yang memadai, kemampuan aparatur, pendampingan teknis, serta perlindungan keamanan data masyarakat.
Pemerataan akses digital juga menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi desa-desa yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Karena itu, komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan dan pendampingan menjadi faktor penting agar transformasi digital tidak hanya berjalan di desa yang sudah memiliki fasilitas memadai.
Melalui program Desa Naik Kelas, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang lebih modern, transparan, responsif, dan profesional.
Pada akhirnya, keberhasilan digitalisasi bukan diukur dari banyaknya aplikasi yang digunakan, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, terutama dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, tepat, dan akuntabel.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan