TASIKMALAYA, MNP – Pemanfaatan salah satu bangunan ruko di kawasan Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, menjadi fasilitas WC umum menuai sorotan.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya praktik penjualan air yang dilakukan menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 50 liter.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian peruntukan bangunan, legalitas pemanfaatan fasilitas pasar, hingga mekanisme pengelolaan dan pendistribusian air di kawasan pasar tradisional tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tatang Toke, Ketua Umum LSM Garuda Pusaka Nusantara, menilai perubahan pemanfaatan bangunan yang awalnya diperuntukkan sebagai ruko menjadi fasilitas WC umum perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola pasar maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Menurut Tatang, apabila bangunan tersebut sejak awal dibangun dan diberikan izin untuk kegiatan usaha berupa ruko, maka perubahan fungsi penggunaannya tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.
Tatang menegaskan, tindakan ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan begitu saja. Kalau peruntukan awalnya untuk ruko, tentu perubahan fungsi bangunan harus mengikuti aturan dan mekanisme perizinan.
“Jangan sampai pemanfaatan aset atau bangunan di lingkungan pasar dilakukan tanpa kejelasan dasar hukumnya,” tegas Tatang.
Ia juga menyoroti dugaan aktivitas penjualan air menggunakan jerigen berukuran 50 liter. Menurutnya, perlu ada transparansi mengenai sumber air, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme penjualan, serta apakah aktivitas tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan WC umum yang pada dasarnya dibutuhkan oleh pedagang dan pengunjung pasar.
Namun, apabila fasilitas tersebut memanfaatkan bangunan yang memiliki peruntukan berbeda, ditambah adanya dugaan aktivitas komersial penjualan air, maka aspek legalitas dan pertanggungjawabannya perlu diperiksa.
Secara regulasi, persoalan perubahan fungsi bangunan gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2), fungsi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dokumen terkait. Apabila terjadi perubahan fungsi atau klasifikasi bangunan, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.
Selanjutnya, Pasal 12 mengatur bahwa ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan ketentuan PBG dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian pemanfaatan bangunan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait dugaan aktivitas penjualan air, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 44 dan Pasal 49, mengatur penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha berdasarkan ketentuan perizinan. Penerapannya perlu disesuaikan dengan sumber dan jenis air yang digunakan.
Tatang mendesak agar pihak pengelola Pasar Cikurubuk dan dinas terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan status bangunan, dokumen perizinan, sumber air, serta dugaan transaksi penjualan air menggunakan jerigen.
“Jangan sampai fasilitas yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu tanpa kejelasan aturan. Kami meminta pemerintah melakukan pengecekan secara terbuka,” ujarnya.
Hingga persoalan ini mencuat, diperlukan klarifikasi dari pengelola Pasar Cikurubuk maupun dinas terkait mengenai status bangunan ruko tersebut, dasar perubahan peruntukannya, serta benar atau tidaknya dugaan penjualan air.
Gapura memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan fasilitas pasar berjalan transparan, tertib administrasi, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan