Ruko Pasar Cikurubuk Disulap Jadi WC Umum dan Tempat Jual Air, Kok Bisa?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pemanfaatan salah satu bangunan ruko di kawasan Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, menjadi fasilitas WC umum menuai sorotan.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya praktik penjualan air yang dilakukan menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 50 liter.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian peruntukan bangunan, legalitas pemanfaatan fasilitas pasar, hingga mekanisme pengelolaan dan pendistribusian air di kawasan pasar tradisional tersebut.

Tatang Toke, Ketua Umum LSM Garuda Pusaka Nusantara, menilai perubahan pemanfaatan bangunan yang awalnya diperuntukkan sebagai ruko menjadi fasilitas WC umum perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola pasar maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Menurut Tatang, apabila bangunan tersebut sejak awal dibangun dan diberikan izin untuk kegiatan usaha berupa ruko, maka perubahan fungsi penggunaannya tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.

Tatang menegaskan, tindakan ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan begitu saja. Kalau peruntukan awalnya untuk ruko, tentu perubahan fungsi bangunan harus mengikuti aturan dan mekanisme perizinan.

“Jangan sampai pemanfaatan aset atau bangunan di lingkungan pasar dilakukan tanpa kejelasan dasar hukumnya,” tegas Tatang.

Ia juga menyoroti dugaan aktivitas penjualan air menggunakan jerigen berukuran 50 liter. Menurutnya, perlu ada transparansi mengenai sumber air, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme penjualan, serta apakah aktivitas tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan WC umum yang pada dasarnya dibutuhkan oleh pedagang dan pengunjung pasar.

Namun, apabila fasilitas tersebut memanfaatkan bangunan yang memiliki peruntukan berbeda, ditambah adanya dugaan aktivitas komersial penjualan air, maka aspek legalitas dan pertanggungjawabannya perlu diperiksa.

Secara regulasi, persoalan perubahan fungsi bangunan gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2), fungsi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dokumen terkait. Apabila terjadi perubahan fungsi atau klasifikasi bangunan, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.

Selanjutnya, Pasal 12 mengatur bahwa ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan ketentuan PBG dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian pemanfaatan bangunan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan aktivitas penjualan air, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 44 dan Pasal 49, mengatur penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha berdasarkan ketentuan perizinan. Penerapannya perlu disesuaikan dengan sumber dan jenis air yang digunakan.

Tatang mendesak agar pihak pengelola Pasar Cikurubuk dan dinas terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Ia meminta dilakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan status bangunan, dokumen perizinan, sumber air, serta dugaan transaksi penjualan air menggunakan jerigen.

“Jangan sampai fasilitas yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu tanpa kejelasan aturan. Kami meminta pemerintah melakukan pengecekan secara terbuka,” ujarnya.

Hingga persoalan ini mencuat, diperlukan klarifikasi dari pengelola Pasar Cikurubuk maupun dinas terkait mengenai status bangunan ruko tersebut, dasar perubahan peruntukannya, serta benar atau tidaknya dugaan penjualan air.

Gapura memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan fasilitas pasar berjalan transparan, tertib administrasi, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Loading

Penulis : Soni

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto
Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Buntut Insiden di Tugu Kujang, Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf ke Insan Pers
Parang Melukai Pria 79 Tahun di Ampah Kota, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Hafal Al-Qur’an Sambil Nikmati Alam Galunggung, Aksi Keren Kelas Siswa KUCI SMPN 5 Tasikmalaya
Sengketa Proyek Rp47 Miliar Bergulir, Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Bupati dan Wakil Bupati Diperiksa KPK, Warga Bogor Raya Mengaku Malu
Tragedi Berdarah di Dusun Tengah: Dipicu Persoalan Lama, Pria Tewas Ditebas Parang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Buntut Insiden di Tugu Kujang, Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf ke Insan Pers

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Parang Melukai Pria 79 Tahun di Ampah Kota, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ruko Pasar Cikurubuk Disulap Jadi WC Umum dan Tempat Jual Air, Kok Bisa?

Berita Terbaru