Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MNP – Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Karya Masyarakat Sejahtera dan Berkeadilan Indonesia (LBH Kamselindo) selenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan baru, Rabu (21/10).

Kegiatan yang diikuti puluhan warga binaan ini mengangkat tema “Alur Persidangan Pidana di Pengadilan dalam KUHAP Baru dan Keadilan Restorative Justice dalam KUHP Baru”.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum warga binaan di tengah transisi regulasi pidana nasional, yaitu pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan KUHAP.

Ketua LBH Kamselindo dalam sambutannya menegaskan bahwa akses terhadap informasi hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan.

“Banyak warga binaan belum mengetahui hak-haknya dalam proses persidangan. Melalui KUHAP Baru, ada penguatan prinsip due process of law dan perlindungan HAM. Sementara KUHP Baru memperkenalkan paradigma baru yaitu keadilan restoratif, bukan sekadar retributif,” ujarnya.

Materi penyuluhan disampaikan dalam dua sesi utama, Pertama, alur persidangan pidana dalam KUHAP baru.

Mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pendahuluan / praperadilan, persidangan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Sesi kedua membahas tentang keadilan Restorative Justice dalam KUHP baru.

Pembahasan fokus pada Pasal 51-56 KUHP Baru tentang pemaafan hakim (judicial pardon), tujuan pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif, serta mekanisme penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan korban dan pelaku.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo mengapresiasi aksi dari LBH Kamselindo.

“Kami menyambut baik kolaborasi dengan LBH Kamselindo. Pemahaman tentang KUHAP dan KUHP baru sangat penting agar warga binaan kami mengerti proses hukum yang sedang dan akan mereka jalani. Penyuluhan ini juga merupakan bagian dari peningkatan pelayanan dan pemenuhan hak bagi para warga binaan,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan sesi dialog interaktif antara LBH Kamselindo dengan warga binaan terkait proses hukum yang sedang mereka jalani.

Rutan Kelas I Jakarta Pusat terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk dalam pemenuhan hak bagi para warga binaan Rutan termasuk hak untuk mendapatkan akses bantuan hukum gratis.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!
Momentum HSN 2026, Ketua Indoboxing Laga Inau Minta Pemuda Teladani Semangat Perjuangan Santri
Sigap dan Peduli, Pemdes Wanakerta Cibatu Bantu Korban Rumah Roboh di Kp Margaluyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB