JAKARTA, MNP – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat melaksanakan pemindahan 100 narapidana ke tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Salemba, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas I Cipinang.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya dalam mengatasi over kapasitas di Rutan Jakarta Pusat sekaligus menjadi bagian dari strategi pengelolaan warga binaan guna menciptakan kondisi yang lebih tertib, aman, dan kondusif.
Lanjutnya, hal ini juga merupakan upaya dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya mengatasi over kapasitas hunian dan penguatan keamanan serta ketertiban di Rutan Jakarta Pusat. Kami berharap dengan kondisi hunian yang lebih tertata, pelaksanaan pembinaan dapat berjalan semakin optimal dan kondusif,” ujar Sumaryo, Sabtu (10/10).
Rutan Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan warga binaan, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan pembinaan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional dan humanis.
Seluruh proses pemindahan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban bekerjasama dengan Polsek Cempaka Putih serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
![]()
Penulis : Ragil
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan