TASIKMALAYA, MNP – Klarifikasi pihak PT Sukses Jayamandiri Perkasa (PT SJP) melalui Bambang Lesmana membuka ruang bagi pengujian yang lebih komprehensif terhadap persoalan legalitas pertambangan, kepatuhan administrasi, dan kontribusi pajak perusahaan di wilayah Kota Tasikmalaya.
Bambang menyatakan dokumen perusahaan telah diserahkan kepada Ketua Komisi DPRD Kota Tasikmalaya. Ia juga menyampaikan klaim bahwa perusahaan merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Priangan Timur.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari klarifikasi perusahaan. Namun, dalam perspektif akuntabilitas publik, klaim mengenai kelengkapan dokumen dan besarnya kontribusi pajak tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen serta data resmi dari instansi berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, persoalan pertambangan tidak cukup dinilai berdasarkan pernyataan sepihak, baik yang mempertanyakan maupun yang membela perusahaan.
Legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta pemenuhan kewajiban perpajakan harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Dalam keterangan yang disampaikan Bambang Lesmana, terdapat penyebutan dua pemilik izin tambang dan 51 titik yang disebut tidak berizin.
Angka tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan resmi sebelum diverifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, diperlukan penjelasan yang terang mengenai status setiap lokasi, identitas pemegang izin, batas wilayah perizinan, serta dasar administratif dan hukum yang digunakan untuk menyatakan suatu kegiatan pertambangan berizin atau tidak berizin.
Pemerintah daerah, instansi teknis pertambangan dan lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum perlu memberikan keterangan sesuai kewenangan masing-masing agar tidak terjadi pencampuradukan antara dugaan, data administratif, dan fakta hukum.
Untuk pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM), semestinya menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dengan mengoreksi dan melaporkan dugaan kegiatan tambang ilegal kepada instansi berwenang, bukan menutup mata.
Publik juga berhak mempertanyakan apabila terdapat dugaan bahwa ada pihak yang justru membiarkan atau bahkan mendukung kegiatan pertambangan ilegal. Namun, setiap tuduhan tetap harus didasarkan pada data dan bukti yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, dokumen tersebut semestinya dapat menjadi dasar klarifikasi yang objektif.
Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan administrasi atau kewajiban yang belum dipenuhi, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Bambang mengenai posisi PT SJP sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Priangan Timur juga menjadi hal yang patut dikonfirmasi melalui data resmi.
Kontribusi pajak perusahaan memang relevan untuk melihat peran dunia usaha terhadap penerimaan daerah dan perekonomian. Namun, besarnya pembayaran pajak tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh aspek perizinan dan kewajiban lainnya telah terpenuhi.
Setiap aspek harus diperiksa berdasarkan indikatornya masing-masing. Kepatuhan pajak, legalitas pertambangan, dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup merupakan persoalan yang saling berkaitan dalam tata kelola usaha, tetapi memiliki dasar pemeriksaan yang berbeda.
Oleh sebab itu, klarifikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan instansi terkait diperlukan untuk memperjelas jenis pajak atau penerimaan yang dimaksud, periode pembayaran, serta dasar yang digunakan untuk membandingkan kontribusi perusahaan dengan pelaku usaha lainnya.
Transparansi tersebut penting agar perdebatan tidak berhenti pada klaim dan bantahan, melainkan menghasilkan informasi yang dapat diuji oleh publik.
Di tengah munculnya persoalan dan pernyataan yang berkaitan dengan perusahaan, Bambang Lesmana menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak yang membuat fitnah atau melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan perusahaan.
“Apabila ada pihak yang membuat fitnah atau melakukan tindakan hukum yang merugikan perusahaan, kami akan mengambil sikap dengan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” demikian substansi pernyataan Bambang.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak perusahaan menyatakan siap mempertahankan kepentingan dan nama baiknya melalui mekanisme hukum.
Meski demikian, penerapan langkah hukum tetap harus didasarkan pada bukti yang memadai dan ketentuan perundang-undangan.
Kritik, pertanyaan, maupun pengawasan terhadap kegiatan usaha untuk kepentingan publik tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai fitnah. Penilaiannya bergantung pada substansi pernyataan, fakta yang mendasari, dan unsur hukum yang relevan.
Sebaliknya, apabila memang terdapat penyebaran informasi palsu atau tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dan merugikan perusahaan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada adu pernyataan antara pihak perusahaan dan pihak yang mempertanyakan aktivitas pertambangan.
DPRD Kota Tasikmalaya dan instansi teknis terkait memiliki peran penting untuk memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti berdasarkan data, kewenangan, dan mekanisme yang sah.
Dokumen yang disebut telah diserahkan kepada Ketua Komisi DPRD perlu ditempatkan sebagai bahan klarifikasi dan pendalaman, bukan otomatis dianggap sebagai bukti bahwa seluruh persoalan telah selesai. Status serta substansi dokumen tersebut tetap perlu diperiksa sesuai kebutuhan dan kewenangan lembaga terkait.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut atas persoalan yang telah disampaikan, termasuk apakah diperlukan pemeriksaan lapangan, pencocokan data perizinan, evaluasi kewajiban lingkungan, atau koordinasi dengan instansi di tingkat provinsi maupun pusat.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam tata kelola pertambangan. Pernyataan yang mempertanyakan legalitas harus didukung data, sementara bantahan perusahaan juga perlu disertai dokumen yang dapat diperiksa secara objektif.
Redaksi memandang bahwa kepentingan publik bukan terletak pada memenangkan salah satu pihak dalam perdebatan, melainkan memastikan setiap persoalan memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi: Angka dua pemilik izin tambang dan 51 titik yang disebut tidak berizin dalam pemberitaan ini merupakan keterangan Bambang Lesmana yang masih memerlukan verifikasi kepada instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya, instansi teknis pertambangan dan lingkungan hidup, Bapenda, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan informasi pendukung sesuai prinsip jurnalistik yang berlaku.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan