BARITO TIMUR, MNP – Sungguh ironis melihat bagaimana penetapan status Bencana Nasional akibat kebakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu indikator utamanya adalah jumlah korban yang terdampak.
Seolah-olah kita harus menunggu dulu berapa banyak orang jatuh sakit, menunggu angka penderita terus bertambah, baru kemudian negara bergerak dengan kecepatan dan skala yang layak.
Aturan seperti ini pada akhirnya terasa sama saja dengan mempertaruhkan nyawa masyarakat sekadar sebagai syarat untuk meningkatkan status penanganan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan aturan tersebut, ada lima indikator yang dijadikan dasar penetapan status bencana: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026, syaratnya tetap mempertahankan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi .
Padahal seharusnya tidak demikian. Aturan tersebut harusnya hidup dan mengacu pada fakta riil di lapangan, bukan menjadi kitab suci yang tidak boleh disentuh atau diubah.
Indikator penetapan status bencana tidak perlu menunggu korban berjatuhan. Sudah ada ukuran-ukuran yang jelas dan objektif yang seharusnya diakui sebagai dasar utama.
Indeks kualitas udara yang terus memburuk dan tidak lagi aman untuk dihirup, luas lahan yang terbakar yang semakin meluas tak terkendali, serta dampak lingkungan dan kesehatan jangka panjang yang nyata dirasakan masyarakat faktor-faktor yang saat ini belum sepenuhnya mendapat tempat yang setara dalam aturan yang berlaku.
Pemerintah harus peka. Jeritan warga yang memohon agar status karhutla segera ditingkatkan menjadi Bencana Nasional bukan sekadar keluhan biasa. Itu adalah gambaran nyata bahwa mereka merasa semakin terjepit, nyaris menyerah menghadapi kondisi yang hari ke hari semakin memprihatinkan dan sulit diatasi sendiri.
Aturan dibuat untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Jika indikator yang ada ternyata tidak cukup menjawab kenyataan di lapangan, maka itu justru saatnya aturan ditinjau ulang dan disempurnakan, bukan dipertahankan dengan alasan “sesuai ketentuan yang berlaku”.
Sementara itu, di tengah kabut asap yang semakin pekat, kelompok paling rentan, balita, anak-anak, lanjut usia, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus terus berjuang setiap hari hanya agar tetap bisa bernapas dengan layak.
Melihat kenyataan ini namun belum juga menaikkan status Karhutla menjadi Bencana Nasional, sungguh terasa seperti pembiaran yang berlarut-larut.
Membiarkan keadaan terus berlanjut tanpa langkah penanganan yang setara dengan besarnya dampak yang dirasakan, sungguh tidak berlebihan jika hal ini bisa dianggap sebagai kelalaian yang mengorbankan rakyat banyak.
Aturan adalah pedoman, bukan penjara bagi kemanusiaan. Jika asap sudah lebih dulu mencekik napas anak-anak kita, maka indikator apa pun yang tertulis di atas kertas seharusnya kalah penting dibandingkan kenyataan pahit yang sedang dihadapi masyarakat saat ini.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan