MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MNP — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut menjadi babak penting dalam polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang selama ini menjadi sorotan publik.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mereka menilai terdapat persoalan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan Gibran dinyatakan bermasalah hingga meminta adanya konsekuensi terhadap statusnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Para hakim menilai para pemohon tidak memiliki posisi hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Menariknya, putusan MK juga memuat pertimbangan yang menjadi perhatian publik.

Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setara SMA atau sederajat tersebut.

Namun, MK tidak dapat menjatuhkan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran melalui perkara yang diajukan para pemohon.

Dengan demikian, putusan MK bukan berarti Mahkamah menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti atau sebaliknya.

Yang diputus dalam perkara tersebut adalah bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, terutama karena persoalan kedudukan hukum.

Putusan ini sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan antara persoalan substansi dan kewenangan hukum.

Persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran menjadi bagian dari pertimbangan hakim, tetapi persoalan legal standing membuat MK tidak dapat melanjutkan permohonan hingga memberikan putusan yang mengabulkan permintaan para pemohon.

Polemik pun belum tentu berhenti di ruang sidang MK. Putusan tersebut berpotensi memunculkan kembali perdebatan publik mengenai mekanisme verifikasi syarat calon pejabat negara, kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, serta bagaimana persoalan administrasi pencalonan harus diselesaikan ketika seorang calon telah dilantik dan menjalankan jabatan konstitusional.

Bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, putusan ini memberikan kepastian bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah akibat perkara tersebut.

Namun bagi publik, pertanyaan mengenai transparansi dan standar pembuktian dokumen pendidikan pejabat negara tetap menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan.

Putusan MK akhirnya menutup satu jalur hukum yang ditempuh para pemohon, tetapi perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran dan dokumen pendidikannya masih menjadi perhatian publik.

Dengan kata lain, MK menolak permohonan bukan karena menyatakan seluruh substansi persoalan terbukti tidak bermasalah, melainkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Loading

Penulis : Soni

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi
Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional
Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi
DPD IPK Pakpak Bharat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun Natam Julu
Puluhan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di PT SBL, Karyawan Resah Minta Aparat Turun Tangan
AMPKP Desak KPK-RI Ambil Alih dan Dalami Kasus Import Sianida PT PPI
Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Kembangkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Timun
“Langkah Santun, Jiwa Tangguh”: 70 UMKM Ramaikan HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Mandiri Tanpa Bebankan APBD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:31 WIB

DPD IPK Pakpak Bharat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun Natam Julu

Berita Terbaru

Berita terbaru

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:04 WIB