BARITO TIMUR, MNP — Tekanan publik akhirnya berujung pada pembebasan dua peladang asal Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Yadi (53) dan Subarno (59).
Keduanya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, resmi keluar dari tahanan Polres Barito Timur pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pembebasan tersebut terjadi setelah desakan dari berbagai elemen masyarakat menguat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh adat Dayak, organisasi masyarakat (ormas), hingga mahasiswa sebelumnya meminta kepolisian mengevaluasi penahanan terhadap kedua warga Hayaping tersebut.
Desakan kemudian ditindaklanjuti Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur.
Ketua DAD Barito Timur Hengky A. Garu melalui wakil ketua DAD Hardi Calvin C. Aguh melakukan pertemuan dengan Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji di ruang kerjanya.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu rangkaian upaya penyelesaian persoalan hukum yang menjerat Yadi dan Subarno.
Penasihat hukum kedua tersangka, Aloysius Fakriyanto, membenarkan bahwa kliennya telah dibebaskan dari tahanan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait permintaan penangguhan penahanan. Setelah pertemuan antara DAD Barito Timur dan pihak kepolisian, klien kami akhirnya dibebaskan dari tahanan,” ujar Aloysius.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut mengawal perkara tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih berkat dukungan semua elemen masyarakat, DAD, dan ormas yang membantu mengawal kasus ini. Sehingga hari ini sekitar pukul 12.00 WIB keduanya dibebaskan,” tegasnya.
Namun, pembebasan dari tahanan bukan berarti perkara pidana telah dihentikan. Yadi dan Subarno tetap berstatus tersangka dan diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Dengan demikian, perhatian publik kini bergeser pada kelanjutan proses hukum perkara tersebut, termasuk bagaimana kepolisian menangani perkara setelah kedua tersangka tidak lagi berada di dalam tahanan.
PENJAMIN SIAP BERTANGGUNG JAWAB
Sementara itu, Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, menerangkan dirinya menjadi penjamin bagi Yadi dan Subarno selama keduanya menjalani proses hukum.
Yanto menegaskan kesediaannya bertanggung jawab sebagai penjamin apabila kedua tersangka menjalani kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, selaku penjamin saya siap bertanggung jawab secara hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Yanto Eko Saputra.
Pembebasan Yadi dan Subarno menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat Barito Timur.
Desakan tokoh adat dan berbagai organisasi masyarakat kini berujung pada satu tuntutan berikutnya: proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
![]()
Penulis : Lipsus: Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan