TASIKMALAYA, MNP — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) Tasikmalaya menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) sekaligus pengangkatan dan pelantikan 14 advokat tahun 2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi DPC PERADI RBA Tasikmalaya.
Selain untuk mengukuhkan anggota advokat baru, forum Muscab juga menetapkan kembali Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H. sebagai Ketua DPC PERADI RBA Tasikmalaya untuk periode kepengurusan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi Ibnu Hadi kembali dipercaya memimpin DPC PERADI RBA Tasikmalaya secara aklamasi.
Pengangkatan 14 advokat tersebut merupakan pelaksanaan pertama yang dilakukan DPC PERADI RBA Tasikmalaya. Sebelumnya, pendidikan dan ujian profesi advokat telah dilaksanakan sebanyak dua kali.
Hadir dalam kegiatan tersebut Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), bersama Suwardi Aritonang, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA.
Fredrik mengatakan, kehadirannya bersama Suwardi merupakan mandat dari DPN PERADI RBA untuk menghadiri sekaligus melaksanakan pengangkatan terhadap 14 advokat yang tergabung di DPC PERADI RBA Tasikmalaya.
Ia menegaskan, bertambahnya jumlah advokat harus diikuti dengan tanggung jawab profesional dan sosial.
Menurutnya, advokat tidak hanya dituntut menjalankan profesinya secara profesional dan komersial, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Harapannya mereka dapat melakukan tugas-tugas advokat secara profesional dan komersial, tanpa mengabaikan tanggung jawab profesi kita untuk memberikan pelayanan atau bantuan hukum secara pro bono atau sukarela kepada para pencari keadilan,” ujar Fredrik.
Menurutnya, advokat memiliki posisi strategis dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Persoalan hukum yang dihadapi masyarakat sangat beragam, mulai dari pertanahan, keluarga, perdagangan dan transaksi, hingga persoalan yang menyangkut kelompok masyarakat marginal.
Fredrik menyoroti masih adanya masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mendapatkan pendampingan advokat.
“Banyak kaum marginal yang mempunyai masalah seperti penggusuran atau hak-haknya diambil secara melawan hukum, tetapi mereka tidak mempunyai kapasitas untuk menyewa pengacara atau advokat,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan para advokat yang baru diangkat agar tidak melupakan hakikat profesinya sebagai profesi yang memiliki kehormatan sekaligus tanggung jawab sosial.
“Sebagai profesi mulia, kita harus melakukan tugas-tugas pelayanan pro bono kepada para pencari keadilan, khususnya kaum marginal,” tegasnya.
Pesan serupa disampaikan Nenden Mulyani, S.H., selaku Ketua Pelaksana kegiatan. Ia menekankan agar para advokat tidak semata-mata memandang profesi dari aspek ekonomi.
Menurut Nenden, integritas, kualitas dan kepedulian sosial harus menjadi bagian penting dalam menjalankan profesi advokat.
“Dalam melaksanakan profesinya jangan melihat dari sisi ekonomi. Artinya, kita lebih mengedepankan sisi pro bono atau lebih sosial, tidak menitikberatkan pada sisi ekonomi,” ungkapnya.
Ia menilai profesi advokat memiliki kehormatan yang harus dijaga melalui kualitas pelayanan dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Kalau mau mencari uang, mungkin di DPC kami RBA minim. Tetapi kami lebih mengedepankan integritas, kualitas dan kualitas dari sisi sosialnya,” katanya.
Pelantikan 14 advokat sekaligus pelaksanaan Muscab DPC PERADI RBA Tasikmalaya tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda organisasi semata.
Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa keberadaan advokat juga berkaitan erat dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Dengan kepemimpinan kembali dipercayakan kepada Andi Ibnu Hadi, DPC PERADI RBA Tasikmalaya diharapkan mampu memperkuat organisasi sekaligus mendorong para anggotanya menjalankan profesi dengan standar profesional, berintegritas dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan