TASIKMALAYA, MNP — Pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan tahun 2026 di SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya mendadak jadi sorotan publik.
Pembangunan fisik sekolah yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya tersebut diterpa isu miring terkait adanya dugaan jual beli proyek pekerjaan.
Isu ini mencuat menyusul adanya ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan lapangan. Program yang seharusnya mengusung pola swakelola—di mana pengerjaannya melibatkan panitia internal sekolah—ditengarai justru diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan mengejutkan datang dari Bangbang, sosok yang mengaku sebagai mandor pelaksanaan di lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, ia terang-terangan menyebut bahwa pekerjaan fisik proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga melalui praktik jual beli.
“Pelaksanaan dikerjakan oleh pihak ketiga, alias dijualbelikan,” ujar Bangbang kepada awak media sembari tersenyum, memberikan sinyal adanya indikasi pengalihan pekerjaan konstruksi secara penuh, Selasa (22/09).
Secara aturan, program revitalisasi satuan pendidikan dengan mekanisme swakelola menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Dalam sistem swakelola, keterlibatan pihak ketiga sebenarnya dimungkinkan, namun terbatas pada penyediaan barang, material, atau jasa teknis tertentu—bukan mengalihnamakan atau menyerahkan seluruh pekerjaan konstruksi utama (subkontrak total).
Penisbatan atau pelibatan perusahaan luar daerah sejatinya tidak melanggar aturan, selama mekanisme pengadaan, dasar penunjukan, bentuk kontrak, dan nilai pekerjaannya tertera jelas dalam dokumen resmi.
Namun, jika pekerjaan fisik diserahkan bulat-bulat kepada kontraktor sementara dokumen administratif tetap dicatat sebagai swakelola, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan bantuan anggaran pemerintah.
Untuk memastikan akuntabilitas anggaran negara, sejumlah dokumen kunci kini mendesak untuk dibuka kepada publik, di antaranya Surat Keputusan (SK) Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dokumen Perjanjian Kerja Sama / Bantuan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, Dokumen pengadaan, bukti transaksi, dan surat kontrak dengan pihak ketiga (jika ada) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan fisik dan keuangan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan menyambangi langsung lokasi SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya untuk menemui Kepala Sekolah, Eva. Namun, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan resmi.
“Ibu Eva (Kepala Sekolah) tidak ada di tempat, sedang ada kegiatan di luar,” ujar salah seorang guru di SMAS Pasundan 1 saat ditemui di lokasi.
Publik kini menanti kejelasan dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait besaran nilai anggaran, identitas pelaksana swakelola, serta kedudukan hukum pihak ketiga yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu transparansi dan pembuktian dokumen resmi dari pihak penyelenggara.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan