BARITO TIMUR, MNP – Angka Rp3,3 miliar diduga mengemuka dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Koperasi Produsen Paku Janang Membangun tahun buku 2025.
Nilai itu disebut sebagai tunggakan pajak yang menumpuk selama kurang lebih tiga tahun, yakni 2023 hingga 2025.
Angka tersebut terungkap dari data laporan keuangan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 yang digelar pada Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum yang semestinya menjadi ruang pertanggungjawaban pengurus kepada anggota justru berubah menjadi arena mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan koperasi.
Mia, salah seorang anggota koperasi, menyoroti penyajian laporan keuangan yang dinilai masih terlalu global.
Menurutnya, anggota membutuhkan laporan yang lebih terperinci, mencakup rincian pemasukan, pengeluaran, serta pos-pos keuangan lainnya. Laporan itu juga dinilai perlu mendapat validasi dari pengawas koperasi.
“Laporan keuangan seharusnya bisa dijelaskan secara rinci, bukan hanya disampaikan secara global. Anggota perlu mengetahui secara jelas pos pemasukan dan pengeluaran,” kata Mia dalam rapat, Sabtu (12/9/2026).
Angka Rp3,3 miliar langsung dibantah Ketua Koperasi Produsen Paku Janang Membangun, Bambang Irawan.
Menurutnya, memang terdapat kewajiban pajak yang belum terselesaikan, tetapi jumlahnya tidak mencapai Rp3,3 miliar dan bukan merupakan akumulasi tunggakan selama tiga tahun.
“Benar ada tunggakan pajak 2025-2026, jumlahnya berkisar Rp1 miliar lebih. Jadi kalau dikatakan tunggakan sebesar Rp3,3 miliar, itu keliru,” ujar Bambang.
Perbedaan antara angka Rp3,3 miliar dengan pengakuan ketua koperasi yang menyebut sekitar Rp1 miliar lebih bukan persoalan kecil.
Selisih itu menyisakan pertanyaan yang membutuhkan dokumen sebagai pembuktian: apakah Rp3,3 miliar merupakan total kewajiban pajak termasuk denda atau komponen lainnya, atau muncul dari perhitungan yang berbeda?
Jika tunggakan hanya sekitar Rp1 miliar lebih, bagaimana angka Rp3,3 miliar bisa muncul dalam pembahasan anggota?
Pertanyaan itu penting karena menyangkut uang dan kewajiban koperasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada anggota.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan