TASIKMALAYA, MNP — Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari APBN di Kota Tasikmalaya menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Demokrasi Masyarakat Madani (Fordem).
Pelaksanaan program yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) disinyalir hampir seluruhnya dialihkan kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Ketua LSM Fordem, Ade Gunawan yang akrab disapa Degun, mempertanyakan eksistensi dan peran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dalam mengawasi jalannya program strategis nasional tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari LSM Fordem menjalankan fungsi kontrol sosial mengawal program bantuan revitalisasi ini, karena kami mengendus adanya indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaannya di Kota Tasikmalaya,” ujar Degun.
Dirinya menegaskan, program revitalisasi sejatinya dirancang agar anggaran dikelola secara mandiri oleh P2SP di tingkat sekolah.
Skema pelaksana mandiri (swakelola) ini bertujuan agar daya serap anggaran maksimal untuk pemenuhan fasilitas belajar siswa tanpa terpotong oleh praktik pemotongan liar maupun marjin keuntungan penyedia jasa.
“Kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran APBN dilarang keras menyerahkan pekerjaan fisik kepada pemborong atau kontraktor. Pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga ini jelas-jelas melanggar petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. Ini dipastikan sebagai pelanggaran hukum administrasi hingga pidana yang dapat menjerat pihak pelaksana,” tegasnya, Selasa (18/08).
Ia juga menyayangkan sikap Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya yang terkesan lepas tangan dari dinamika yang terjadi di lapangan.
“Saya heran kenapa Disdik seakan lepas tangan dan mengaku tidak terlibat dalam program revitalisasi ini. Padahal saya meyakini, tidak akan pernah ada program bantuan tersebut masuk ke sekolah tanpa adanya keterlibatan atau usulan dari Disdik itu sendiri. Apalagi Kadisdik sempat menyatakan di media akan mengajukan salah satu SMPN untuk program berikutnya,” tambah Degun.
Dasar Hukum dan Payung Regulasi Terkait
Tindakan pengalihan pekerjaan swakelola kepada kontraktor melanggar sejumlah regulasi ketat yang mengatur tata kelola keuangan negara dan pelaksanaan revitalisasi pendidikan:
– Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Mengatur bahwa pekerjaan yang dilaksanakan secara Swakelola (oleh P2SP) wajib direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat/panitia sekolah, bukan diserahkan secara utuh kepada penyedia (pihak ketiga/kontraktor).
– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan:
Mewajibkan pembentukan P2SP untuk mengelola dana langsung dari kas negara secara swakelola guna menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan mutu bangunan sekolah.
– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2 dan Pasal 3: Mengancam pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan/sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara.
– Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Mengatur sanksi atas pelanggaran prosedur administratif dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik atau penyelenggara kegiatan negara.
Melalui pengawasan ketat dari elemen masyarakat, LSM Fordem berharap Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum segera melakukan audit mendalam agar program revitalisasi di Kota Tasikmalaya benar-benar memberikan dampak langsung terhadap kualitas dan keamanan lingkungan belajar siswa.
![]()
Penulis : Red










Tinggalkan Balasan