ENREKANG, MNP – Pelantikan dua Penjabat Kepala Desa oleh Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati pada Kamis, 30 Juli 2026, justru memicu kritik keras.
Dua nama yang dilantik adalah Sudarman Simen, S.T., M.A.P. sebagai Pj Kepala Desa Saruran, Kecamatan Anggeraja, dan Jaya, S.P. sebagai Pj Kepala Desa Batu Ke’de, Kecamatan Masalle.
Alasannya klasik, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan tidak terhenti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun langkah itu langsung disorot tajam oleh Mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Andi Nasir. Menurutnya, membiasakan melantik Plt atau Pj Kepala Desa dalam waktu lama adalah bentuk kelalaian pemerintah.
“Jangan dibiasakan melantik Plt Kades. Bupati harus segera menyisipkan anggaran untuk Pilkades,” tegas Andi Nasir.
Ia mengingatkan bahwa kepala desa adalah jabatan politik yang sangat penting dalam struktur pemerintahan di Indonesia, bukan jabatan titipan yang bisa diisi seenaknya.
Andi Nasir menegaskan, menempatkan Plt Kades terlalu lama sama saja melanggar aturan dan semangat demokrasi di tingkat desa.
Desa butuh pemimpin definitif yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan pejabat yang hanya menjalankan tugas sementara tanpa legitimasi politik.
“Plt Kades yang terlalu lama itu melanggar aturan,” katanya. Pernyataan ini jelas menampar jajaran Pemkab yang terkesan menunda-nunda pelaksanaan Pilkades dengan alasan anggaran.
Andi Nasir juga menyentil para pembantu Bupati. Ia meminta agar para pejabat di lingkup Pemkab berani memberi masukan yang jujur dan berkualitas, bukan sekadar saran yang menyenangkan hati pimpinan sesaat.
“Diharap para pembantu Bupati untuk memberi saran yang berkualitas untuk Enrekang yang lebih sejahtera. Jangan saran yang hanya menyenangkan Bupati saja sesaat,” ucapnya.
Ini adalah kritik telak bahwa birokrasi jangan jadi “yes man” yang membiarkan kebijakan keliru terus berulang.
Kritik ini sangat beralasan. Bagaimana mungkin pembangunan desa bisa maksimal jika nahkodanya tidak definitif.
Pj Kades tidak punya kewenangan penuh, tidak punya beban politik kepada rakyat, dan hanya fokus “menjaga” bukan “membangun”.
Jika dibiarkan berlarut-larut, pelayanan di Desa Saruran dan Batu Ke’de, juga desa lain, akan jalan di tempat.
Sudah saatnya Bupati Enrekang dan DPRD segera duduk bersama. Sisipkan anggaran Pilkades dalam APBD Perubahan atau APBD 2027.
Jangan jadikan alasan efisiensi sebagai dalih menunda demokrasi. Rakyat desa berhak memilih pemimpinnya sendiri.
Jangan sampai karena malas menganggarkan, Pemkab Enrekang dicatat melanggar aturan dan mematikan demokrasi desa. Bertindak sekarang, sebelum kepercayaan masyarakat semakin terkikis!
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan