Diduga Bekingi PETI dan Sebar Ancaman WA, Ketua Pemuda di Inhu Terancam Dipolisikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU, MNP – Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan akan melaporkan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Acong alias AS, yang disebut sebagai Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, ke Polres Indragiri Hulu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan atau pembekingan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di kawasan Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing.

Selain dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal, IWO juga menyoroti adanya percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp yang diduga berisi intimidasi terhadap wartawan yang tengah melakukan penelusuran informasi terkait PETI di wilayah tersebut.

Berdasarkan rekaman percakapan yang diterima tim investigasi, pria yang diduga sebagai Ketua Pemuda itu beberapa kali menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagai bentuk peringatan agar wartawan tidak kembali melakukan peliputan di lokasi.

Dalam percakapan tersebut, ia menyebut bahwa apabila wartawan datang lagi ke Semelinang Tebing, telah ada puluhan hingga sekitar seratus orang pemuda yang disebut akan menunggu kedatangannya.

Tak hanya itu, dalam percakapan tersebut juga terlontar kalimat yang menyebut kendaraan wartawan tidak dapat dijamin keselamatannya apabila tetap datang ke lokasi. Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan rasa takut dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang sedang dilakukan.

Tim Investigasi IWO menilai ucapan tersebut bukan sekadar imbauan biasa, melainkan mengandung indikasi intimidasi yang dapat mengancam kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.

“Kami menghormati siapa pun yang ingin menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Namun apabila keberatan itu disampaikan dengan narasi yang berpotensi mengintimidasi wartawan agar menghentikan peliputan, tentu hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar perwakilan Tim Investigasi IWO, Selasa (21/07/2026).

Menurut IWO, seluruh barang bukti yang dimiliki, termasuk rekaman percakapan telepon WhatsApp, tangkapan layar komunikasi, serta hasil investigasi lapangan, akan diserahkan kepada penyidik Polres Indragiri Hulu sebagai bahan penyelidikan.

IWO juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan, tetapi juga menyelidiki aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di kawasan Bukit Asam. Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta kerugian negara.

Secara hukum, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi pidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur ancaman, intimidasi, atau perbuatan tidak menyenangkan yang memenuhi unsur pidana, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Di sisi lain, aktivitas PETI sendiri merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi maupun tudingan adanya pembekingan terhadap aktivitas PETI.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru