Kasus Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Oknum ASN PUPR Barito Timur Diduga Tawarkan Suap Wartawan Rp50 Juta

Senin, 6 Juli 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Kasus dugaan proyek fiktif Jalan Usaha Tani Badampu dan Jalan Inspeksi Pertanian Bantayum di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, memasuki babak baru yang lebih serius.

Tim Investigasi Media Nasional Potret (MNP) mengungkap upaya penyuapan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR-Perkim Kabupaten Barito Timur.

Oknum ASN berinisial AP tersebut diduga menawarkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada wartawan MNP dengan tujuan jelas menghentikan seluruh liputan investigatif mengenai dugaan korupsi proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut.

Alih-alih menerima tawaran tersebut, Tim Investigasi MNP justru mengamankan bukti-bukti kuat atas dugaan suap aktif ini.

Bukti Penyuapan Telah Diamankan

Tim Investigasi MNP kini telah mengantongi dokumentasi serta rekaman yang membuktikan adanya tawaran suap dari oknum ASN tersebut.

Bukti ini tidak hanya memperkuat dugaan korupsi proyek fiktif, tetapi juga membuka dimensi kejahatan baru berupa upaya sistematis membungkam pers.

“Jika seorang pejabat berani menawarkan puluhan juta hanya untuk menyembunyikan kebenaran, maka patut diduga ada pihak-pihak lain yang lebih besar terlibat di balik proyek ini,” ujar salah seorang anggota tim investigasi.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: Seberapa dalam jaringan kolusi yang melindungi penyimpangan proyek di Barito Timur?

Pelanggaran Berat: Tipikor dan UU Pers

Tindakan oknum ASN berinisial AP ini berpotensi melanggar dua undang-undang utama: Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud memengaruhi keputusan atau tindakan. Suap untuk membungkam pemberitaan masuk dalam kategori suap aktif.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1) melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk melalui suap atau ancaman. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Desakan kepada Kejaksaan dan Polda Kalteng

Dengan adanya bukti kuat ini, Tim Investigasi MNP mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Polda Kalteng untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tidak hanya kasus proyek fiktifnya, tetapi juga jaringan yang berusaha membungkam kebebasan pers,” tegas Tim Investigasi MNP.

Masyarakat Barito Timur berhak mengetahui identitas oknum ASN tersebut serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek fiktif ini. MNP menegaskan sikap tegas: kebenaran tidak dijual seharga Rp50 juta.

Bukti penyuapan yang telah diamankan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk tanggung jawab publik. Investigasi terus berlanjut.

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil
Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah
Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional
Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi
DPD IPK Pakpak Bharat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun Natam Julu
Puluhan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di PT SBL, Karyawan Resah Minta Aparat Turun Tangan
AMPKP Desak KPK-RI Ambil Alih dan Dalami Kasus Import Sianida PT PPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi

Berita Terbaru

Berita terbaru

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:04 WIB