GUNUNGSITOLI, MNP – Menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait penolakan hingga pembatalan klaim jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nias Gunungsitoli akhirnya membuka suara dan memberikan penjelasan resmi kepada Media Nasional Potret , Kamis (28/5).
Penjelasan ini disampaikan menyusul hasil penelusuran dan verifikasi mendalam yang telah dilakukan tim secara langsung ke lapangan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli, Tunggul Rinton Mardo Sitorus, menegaskan bahwa sebagian besar kendala atau masalah yang terjadi berakar dari proses pendaftaran peserta yang tidak sesuai dengan prosedur, syarat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Gunungsitoli angkat bicara bahwa sebenarnya untuk klaim JKK ataupun JKM tidak ada kendala apabila telah memenuhi syarat.
Untuk klaim JKK ataupun JKM, kelengkapan dokumen yang diperlukan butuh proses termasuk pihak BPJS turun kelapangan untuk melakukan verifikasi data.
Ada 6 poin penting dan fakta utama yang diungkapkan pihak BPJS Ketenagakerjaan :
Fakta 1 : Sebagian Besar Klaim Terkendala Akibat Cacat Prosedur Pendaftaran
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan fakta utama bahwa banyak peserta yang klaimnya ditolak ternyata didaftarkan dalam kondisi yang tidak memenuhi syarat.
Kondisi tersebut antara lain berupa keadaan kesehatan yang sudah sakit-sakitan, memiliki riwayat penyakit berat, atau bahkan sudah tidak lagi aktif bekerja dan tidak memiliki penghasilan saat proses pendaftaran dilakukan.
Tunggul menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan syarat kepesertaan, warga yang berhak dan sah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi dua syarat mutlak yaitu masih aktif bekerja atau memiliki usaha, serta dalam kondisi kesehatan yang layak.
“Dalam sejumlah kasus, kami menemukan data peserta yang ternyata secara fakta dan hukum memang tidak memenuhi persyaratan sejak awal pendaftaran. Inilah akar masalah utama yang menyebabkan kendala atau penolakan saat proses pencairan klaim dilakukan,” jelasnya.
Fakta 2 : Peran Oknum Agen PERISAI Menjadi Sorotan Utama
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyoroti adanya dugaan kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum mitra resmi, yaitu Agen PERISAI.
Dijelaskan, seluruh agen sebenarnya telah dibekali pelatihan, pemahaman mendalam mengenai aturan, serta wajib menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) yang memuat hak, kewajiban, dan larangan tegas dalam proses perekrutan peserta.
Namun, fakta di lapangan membuktikan sebaliknya. Terdapat indikasi kuat bahwa sebagian proses pendaftaran tidak dilakukan secara benar dan maksimal, baik dari sisi verifikasi kelayakan data maupun kewajiban memberikan penjelasan yang transparan kepada calon peserta.
Fakta 3 : Kepatuhan Aturan adalah Syarat Mutlak Kepesertaan
Dalam isi perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama, Agen PERISAI secara tegas diwajibkan memastikan setiap peserta yang didaftarkan memiliki data yang valid, benar, dan memenuhi kriteria kepesertaan. Tanggung jawab ini melekat penuh pada agen selaku perpanjangan tangan lembaga di lapangan.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, peserta baru akan diakui secara hukum dan hak jaminan sosialnya terjamin di kemudian hari, jika proses pendaftaran dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika sejak awal prosedur dilanggar, maka risiko dan konsekuensi hukum akan mengikuti.
“Seluruh ketentuan, batasan, dan tanggung jawab sebenarnya sudah diatur dengan sangat jelas dan rinci dalam prosedur operasional maupun dokumen perjanjian kerja sama yang mereka tandatangani sendiri,” tegas Tunggul.
Fakta 4 : Ditemukan Kasus Ekstrem dan Tidak Wajar
Tim verifikasi juga mengungkapkan adanya sejumlah kasus yang dinilai sangat mencurigakan dan berisiko tinggi.
Salah satu kejanggalan paling menonjol adalah ditemukannya data peserta yang meninggal dunia dalam waktu yang sangat singkat, hanya berselang beberapa minggu atau bulan setelah proses pendaftaran disahkan.
Menurut pihak BPJS, pola kejadian seperti ini menjadi perhatian khusus dan menjadi fokus utama dalam evaluasi serta pemeriksaan internal, guna memastikan bahwa tidak ada praktik yang memanipulasi sistem perlindungan sosial untuk keuntungan sepihak.
Fakta 5 : Kurangnya Sosialisasi Memicu Kesalahpahaman Masyarakat
Masalah lain yang terungkap adalah masih adanya kesenjangan pemahaman di masyarakat terkait besaran santunan yang berhak diterima ahli waris. Hal ini paling sering terjadi pada kasus peserta yang meninggal dunia saat masa kepesertaannya masih di bawah 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan aturan resmi yang berlaku, nilai santunan Jaminan Kematian (JKM) memiliki ketentuan besaran yang berbeda sesuai masa kepesertaan. Jika meninggal di bawah 3 bulan, nilai yang berlaku berbeda dengan yang sudah menjadi peserta lebih lama.
Ketidaktahuan ini muncul karena kelalaian agen yang tidak menyampaikan informasi secara lengkap dan benar saat mendaftarkan warga, sehingga memicu persepsi keliru seolah-olah hak dikurangi.
Fakta 6 : Evaluasi Total dan Pengawasan Diperketat Mulai Juni 2026
Sebagai langkah tegas perbaikan dan penyelesaian masalah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli menyatakan akan melakukan pembenahan besar-besaran.
Tepatnya mulai bulan Juni mendatang, akan dilaksanakan evaluasi dan seleksi ulang secara ketat terhadap kinerja seluruh Agen PERISAI yang ada.
Mekanismenya jelas: agen yang terbukti bekerja jujur, patuh, dan menjalankan tugas sesuai aturan akan tetap dipertahankan.
Sebaliknya, bagi yang terindikasi atau terbukti melakukan pelanggaran, kemitraan akan diputus sepihak dan dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak BPJS juga membuka ruang seluas-luasnya dan mengajak masyarakat untuk turut aktif berperan serta mengawasi, serta memberikan informasi jika menemukan praktik pendaftaran yang mencurigakan, menyesatkan, atau merugikan peserta.
“Kami berkomitmen penuh untuk memperkuat sistem pengawasan hingga ke tingkat terbawah. Tujuannya agar manfaat program jaminan sosial ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata, adil, aman, dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” tutup Tunggul Rinton Mardo.
![]()
Penulis : Herdin
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Kacab BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli









Tinggalkan Balasan