Warga Kritik Keras Mutasi Bidan Jadi Kasi Kelurahan: ‘Bupati Boroskan Tenaga Medis Saat Rasio Nakes Minim’

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG, MNP – Keputusan pemerintah Kabupaten Enrekang memutasi tenaga kesehatan, khususnya bidan, menjadi kepala seksi di kelurahan dinilai sebagai langkah keliru yang mengorbankan pelayanan kesehatan dasar.

Penilaian tersebut disampaikan Abjhi, salah seorang warga yang peduli terhadap kondisi pelayanan publik di Enrekang, dalam rilis yang diterima wartawan pada 26 Mei 2026.

Ia menilai penempatan tenaga medis di luar bidang keahliannya sama dengan membiarkan investasi sumber daya manusia kesehatan tidak termanfaatkan.

Menurut Abjhi, seorang bupati sebagai kepala daerah seharusnya memahami secara mendalam tujuan dan fungsi strategis tenaga kesehatan dalam sistem pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa bidan menempuh pendidikan medis khusus dengan tujuan utama menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan nyawa ibu dan anak, menurunkan angka kematian ibu melahirkan, serta menekan angka stunting.

Ketika tenaga tersebut dipindahkan ke jabatan administratif di kelurahan, fungsi inti yang menjadi alasan dibentuknya profesi tersebut berpotensi hilang.

Abjhi mengingatkan bahwa hilangnya bidan dari fasilitas pelayanan kesehatan dasar seperti puskesmas dan posyandu akan memperparah kekurangan tenaga ahli di lapangan.

Ia menyebut rasio tenaga kesehatan di daerah saat ini masih sangat terbatas, sehingga setiap penarikan satu personel dari layanan klinis berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan ibu dan anak.

Kondisi ini, katanya, bertolak belakang dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menekan angka kematian ibu dan stunting.

Dalam pernyataannya, Abjhi mendesak Bupati Enrekang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyediaan tenaga kesehatan di puskesmas dan desa dengan kebutuhan penataan birokrasi di tingkat kelurahan.

Ia menilai kedua kebutuhan itu tidak boleh saling menggerus, melainkan harus dijalankan secara paralel melalui perencanaan yang matang.

Menurutnya, pengisian jabatan administratif seharusnya diprioritaskan pada tenaga yang memang memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi di bidang administrasi pemerintahan.

Lebih lanjut, Abjhi menekankan bahwa analisis beban kerja harus menjadi landasan utama sebelum melakukan pelantikan dan rotasi jabatan lintas disiplin ilmu.

Tanpa kajian tersebut, kebijakan mutasi berisiko menimbulkan kekosongan pelayanan di satu sisi dan penumpukan fungsi di sisi lain.

Ia menilai pendekatan administratif yang mengabaikan aspek teknis kesehatan mencerminkan lemahnya perencanaan sumber daya manusia di tingkat daerah.

Redaksi telah berupaya menghubungi Dinas Kesehatan Pemkab Enrekang untuk meminta konfirmasi, namun Kadis Kesehatan, Sabir enggan untuk berkomentar dengan alasan baiknya persoalan tersebut di konfirmasi ke kepala BKD.

Sementara itu, Kepala BKD, Kurniawan ketika di konfirmasi menyampaikan bahwa segera kedepan akan melakukan perbaikan terkait persoalan tersebut

“Mutasi kedepan kita akan melakukan perbaikan termasuk riak riak terkait mutasi Bidan menjadi Kabid di kelurahan insyaallah kedepan dimutasi berikutnya kita akan perbaiki,” kata Kurniawan.

Disampaikan pula bahwa aturan yang ada sekarang itu 2 tahun baru bisa diadakan mutasi atau pergeseran dan mutasi itu diberikan ijin oleh BKN.

“Tetapi enam bulan kedepan kita akan mengusahakan karena ada ruang yang diberikan oleh BKN untuk bisa mutasi orang setelah 6 bulan kita akan tempatkan sesuai dengan keilmuannya,” Kurniawan.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun Cabe, Warga Desa Teluk Sungkai Diajak Perkuat Ketahanan Pangan
Klaim Asuransi Jiwa Debitur Macet, POSPERA Tasikmalaya Tuntut BRI Kembalikan Sertifikat Ahli Waris
Kadisdik Kota Tasikmalaya Apresiasi Nabila Azhara, Siswi SMPN 16 yang Aktif Berdakwah
Dilema Guru Zaman Now: Niat Disiplinkan Siswa, Takut Dipolisikan, Ini Solusi Hukum dari Asep Iwan
Diduga “Dititipkan” di Anggaran 2025, Proyek Jalan Rp400 Juta di Desa Pangkan Memicu Polemik
Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor
Wali Kota Tasikmalaya Diminta Turun Tangan, Penanganan Dugaan Raib Mesin Mobil Dinsos Lamban?
SPK Desak Kejagung Periksa Dugaan Penyimpangan Investasi Telkom ke GoTo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:06 WIB

Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun Cabe, Warga Desa Teluk Sungkai Diajak Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:39 WIB

Warga Kritik Keras Mutasi Bidan Jadi Kasi Kelurahan: ‘Bupati Boroskan Tenaga Medis Saat Rasio Nakes Minim’

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:32 WIB

Klaim Asuransi Jiwa Debitur Macet, POSPERA Tasikmalaya Tuntut BRI Kembalikan Sertifikat Ahli Waris

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:59 WIB

Kadisdik Kota Tasikmalaya Apresiasi Nabila Azhara, Siswi SMPN 16 yang Aktif Berdakwah

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:25 WIB

Dilema Guru Zaman Now: Niat Disiplinkan Siswa, Takut Dipolisikan, Ini Solusi Hukum dari Asep Iwan

Berita Terbaru