ENREKANG, MNP – Keputusan pemerintah Kabupaten Enrekang memutasi tenaga kesehatan, khususnya bidan, menjadi kepala seksi di kelurahan dinilai sebagai langkah keliru yang mengorbankan pelayanan kesehatan dasar.
Penilaian tersebut disampaikan Abjhi, salah seorang warga yang peduli terhadap kondisi pelayanan publik di Enrekang, dalam rilis yang diterima wartawan pada 26 Mei 2026.
Ia menilai penempatan tenaga medis di luar bidang keahliannya sama dengan membiarkan investasi sumber daya manusia kesehatan tidak termanfaatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abjhi, seorang bupati sebagai kepala daerah seharusnya memahami secara mendalam tujuan dan fungsi strategis tenaga kesehatan dalam sistem pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa bidan menempuh pendidikan medis khusus dengan tujuan utama menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan nyawa ibu dan anak, menurunkan angka kematian ibu melahirkan, serta menekan angka stunting.
Ketika tenaga tersebut dipindahkan ke jabatan administratif di kelurahan, fungsi inti yang menjadi alasan dibentuknya profesi tersebut berpotensi hilang.
Abjhi mengingatkan bahwa hilangnya bidan dari fasilitas pelayanan kesehatan dasar seperti puskesmas dan posyandu akan memperparah kekurangan tenaga ahli di lapangan.
Ia menyebut rasio tenaga kesehatan di daerah saat ini masih sangat terbatas, sehingga setiap penarikan satu personel dari layanan klinis berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan ibu dan anak.
Kondisi ini, katanya, bertolak belakang dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menekan angka kematian ibu dan stunting.
Dalam pernyataannya, Abjhi mendesak Bupati Enrekang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyediaan tenaga kesehatan di puskesmas dan desa dengan kebutuhan penataan birokrasi di tingkat kelurahan.
Ia menilai kedua kebutuhan itu tidak boleh saling menggerus, melainkan harus dijalankan secara paralel melalui perencanaan yang matang.
Menurutnya, pengisian jabatan administratif seharusnya diprioritaskan pada tenaga yang memang memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi di bidang administrasi pemerintahan.
Lebih lanjut, Abjhi menekankan bahwa analisis beban kerja harus menjadi landasan utama sebelum melakukan pelantikan dan rotasi jabatan lintas disiplin ilmu.
Tanpa kajian tersebut, kebijakan mutasi berisiko menimbulkan kekosongan pelayanan di satu sisi dan penumpukan fungsi di sisi lain.
Ia menilai pendekatan administratif yang mengabaikan aspek teknis kesehatan mencerminkan lemahnya perencanaan sumber daya manusia di tingkat daerah.
Redaksi telah berupaya menghubungi Dinas Kesehatan Pemkab Enrekang untuk meminta konfirmasi, namun Kadis Kesehatan, Sabir enggan untuk berkomentar dengan alasan baiknya persoalan tersebut di konfirmasi ke kepala BKD.
Sementara itu, Kepala BKD, Kurniawan ketika di konfirmasi menyampaikan bahwa segera kedepan akan melakukan perbaikan terkait persoalan tersebut
“Mutasi kedepan kita akan melakukan perbaikan termasuk riak riak terkait mutasi Bidan menjadi Kabid di kelurahan insyaallah kedepan dimutasi berikutnya kita akan perbaiki,” kata Kurniawan.
Disampaikan pula bahwa aturan yang ada sekarang itu 2 tahun baru bisa diadakan mutasi atau pergeseran dan mutasi itu diberikan ijin oleh BKN.
“Tetapi enam bulan kedepan kita akan mengusahakan karena ada ruang yang diberikan oleh BKN untuk bisa mutasi orang setelah 6 bulan kita akan tempatkan sesuai dengan keilmuannya,” Kurniawan.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan