Dugaan Pungli dan Intimidasi di SMPN 1 Ranca Bungur Picu Kemarahan Warga, Camat Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Dalam rangka menyampaikan aspirasi, terkait multi permasalahan yang santer disebut-sebut dipicu kebijakan Kepala SMPN 1 Ranca Bungur, yang dinilai banyak pihak sudah berlarut-larut, tetapi tak kunjung ada perbaikan disertai perubahan ke arah yang lebih baik, semenjak SMPN 1 tersebut dipimpin Kepala Sekolah yang saat ini masih memimpin.

Ratusan warga, sekaligus para orang tua murid, juga aliansi ormas, serta unsur tokoh masyarakat di wilayah kecamatan Ranca Bungur, geruduk kantor kecamatan Rancabungur, pada Kamis (21/5/2026).

Para orator demonstran, yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Ranca Bungur itu, menyampaikan keprihatinan mendalam ke semua pihak terkait, dalam aksi damai mereka secara bergiliran, dengan tertib, di halaman kantor Kec Ranca Bungur.

Itu sebelum mereka diarahkan pihak Forkopimcam masuk dan berkumpul untuk gelar audiensi, di aula serba guna kecamatan.

Adapun beberapa tuntutan dari multi permasalahan dimaksud, yang sudah mereka sampaikan kepada pihak berkompeten dari sekolah tersebut, antara lain sebagai berikut.

1. Adanya dugaan tindak intimidasi terhadap para peserta didik juga orang tua (wali murid).

Para demonstran tersebut menyoroti dugaan, tentang tindak intimidatif dari pihak sekolah, pada para peserta didik hingga orang tuanya, itu yang memicu ketakutan serta tekanan psikologis di lingkungan pendidikannya.

Padahal seharusnya areal sekolah itu menjadi tempat yang aman, humanis serta mendidik hal positif, bukan dijadikan tempat yang bisa meresahkan peserta didik, maupun orang tua mereka.

2. Adanya dugaan pungli, para demonstran telah memintakan klarifikasi dan audit terkait hal itu yang dinilai memberat kan ke orangtua murid, karena mereka nilai itu tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

Contohnya, pungutan uang pembangunan masjid, lalu untuk berqurban, seragam sekolah serta perpisahan.

Padahal seharusnya, pada sekolah berstatus Negeri itu wajib menjunjung azas keadilan yang tidak bebani masyarakat, khususnya ke orang tua peserta didiknya, terlebih yang berbenturan dengan peraturan berlaku.

3. Transparansi serapan/penggunaan anggaran sekolah. Demonstran menilai hal pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, khusus tentang pengelolaan hingga ke penggunaan anggaran sekolah (diperuntukannya), termasuk di dana BOS serta pembiayaan bentuk lainnya.

Menurut mereka, perlunya transparansi anggaran, itu merupakan pondasi utama dan sangat prinsipil, dalam tatakelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.

4. Kegiatan Educations Training Plus (ETP). Demonstran menyoroti juga mempertanyakan pelaksanaannya, yang diduga membebani ke orang tua (wali murid) juga.

Sebab hal tersebut disoroti para demonstran, menurut mereka karena berpotensi tidak sejalan dengan spirit Kebijakan Pemprov Jabar, terkait pendidikan inklussif yang bebas dari pungutan tak sesuai regulasi aturan.

Dalam orasi aksinya, para Orator nya menyampaikan 6 landasan hukum gerakan mereka tersebut, disertai 9 tuntutan mereka terhadap pihak sekolahnya tersebut. Adapun 6 landasan hukum dimaksud sebagai berikut.

1. UUD’1945, di Pasal 31, tentang Pendidikan. Mengenai Hak Warga Negara memperoleh pendidikan yang layak.

2. UU No. 20 tahun 2003, tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).

3. Permendikbud RI No. 44 tahun 2012, Pasal 9 tentang Larangan bagi Satuan DikDas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan atau pihak Pemerintah Daerah, agar tidak lagi ada pemungutan biaya di Satuan Pendidikan.

4. Permendikbud RI No. 75 tahun 2016, tentang larangan bagi Komite Sekolah, untuk tidak lagi melakukan pungutan dari para peserta didik maupun orang tua/wali peserta didiknya.

5. Surat Edaran Kemendikbudristek No. 14 tahun 2023, tentang wisuda pada Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan di Jenjang Pendidikan Menengah (Pertama dan Atas), agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai suatu kegiatan bersifat wajib dan jika sekolah tetap melaksanakan wisuda, pelaksanaan kegiatan wisudanya tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didiknya.

6. Surat Edaran Gubernur Jabar No : 45/PK.03.03/Kesra, tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jabar, menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang menekankan ke Pendidikan Karakter, yang berintegritas, transparan, serta yang jelas berpihak kepada kepentingan peserta didik dan masyarakat.

Sedangkan 9 tuntutan dari mereka sebagai berikut.

1. Mendesak Kepsek dan atau pihak sekolahnya, melakukan klarifikasi terbuka kepada publik, tentang multi masalah yang telah viral.

2. Mendesak Disdik Kab. Bogor untuk segera melakukan investigasi, untuk bahan evaluasi menyeluruh, terhadap ragam kegiatan yang dilakukan manajemen sekolah tersebut.

3. Menuntut penghentian segera segala bentuk pungutan di sekolah jika tanpa regulasi dan dasar hukumnya yang jelas.

4. Menuntut transparansi penggunaan anggaran sekolah kepada warga masyarakat.

5. Menuntut Disdik Kab. Bogor memberikan perlindungan terhadap seluruh peserta didik dan orangtuanya, atau pihak terkait lainnya di sekolah tersebut, dari berbagai bentuk tindak intimidasi.

6. Menuntut evaluasi giat ETP, agar disesuaikan regulasi pendidikan di wilayah Jawa Barat.

7. Mendesak Kadisdik Kab. Bogor, segera merekomendasikan pemberhentian tugas Kepala SMPN 1 Ranca Bungur, kepada Bupati Bogor.

8. Mendesak percepatan pembangunan gedung SMPN 2 Ranca Bungur dan

9. Menuntut manajemen sekolah tersebut untuk membubarkan Komite sekolah, di sekolahnya tersebut.

Demikian kurang lebihnya, rangkaian tuntutan Orator dalam aksi damai mereka di halaman, hingga di Aula Kantor Kecamatan Ranca Bungur, atas nama Aliansi Masyarakat Ranca Bungur Peduli Pendidikan itu.

Aksi mereka berakhir damai, di Forum Audiensi, bersama Forkopimcam dan Kepala Sekolah terkaitnya, setelah ada pernyataan serta nota kesepakatan semua pihak, yang telah mengakomodir semua tuntutan pendemo, termasuk tindak lanjutnya yang dijanjikan Camat dan segenap jajaran lainnya di Forkopimcam tersebut.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sidang Kematian Anak J Memasuki Tahap Krusial, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Orang Tua Korban dan Proses BAP
Misteri Pria Lansia Diduga Lompat ke Sungai Citanduy, Sepeda dan KTP Jadi Petunjuk
Disperindag Jabar ‘Tour’ Pasar Murah di 6 Kota Menjelang Hari Raya Idul Adha
Rencana Gotong Royong SOR Wirawangsa, Septyan Hadinata: Jangan Hanya Rumput yang Dibersihkan
Bupati Jeneponto Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Penguatan Program Pembangunan
Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23
Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 
Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:41 WIB

Sidang Kematian Anak J Memasuki Tahap Krusial, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Orang Tua Korban dan Proses BAP

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dugaan Pungli dan Intimidasi di SMPN 1 Ranca Bungur Picu Kemarahan Warga, Camat Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:48 WIB

Misteri Pria Lansia Diduga Lompat ke Sungai Citanduy, Sepeda dan KTP Jadi Petunjuk

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:30 WIB

Disperindag Jabar ‘Tour’ Pasar Murah di 6 Kota Menjelang Hari Raya Idul Adha

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WIB

Rencana Gotong Royong SOR Wirawangsa, Septyan Hadinata: Jangan Hanya Rumput yang Dibersihkan

Berita Terbaru