Sidang Gugatan Jalan Wisata Alam Liang Saragi II: BPN Terapkan Syarat Sama Kedua Pihak

Senin, 18 Mei 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Persidangan perkara gugatan perdata terkait Jalan Wisata Alam Liang Saragi II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada Senin, 18 Mei 2026.

Sidang ini menindaklanjuti persoalan yang muncul terkait perbedaan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro telah memerintahkan BPN untuk menetapkan empat persyaratan standar guna pengukuran ulang batas objek sengketa, yaitu fotokopi KTP, KK, sertifikat tanah asli, dan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak penggugat, Resdieni disodorkan syarat tambahan oleh BPN menjadi delapan poin, sementara pihak tergugat tetap hanya dikenakan empat syarat awal.

Persyaratan tambahan mencakup formulir permohonan bermeterai, surat kuasa, identitas yang tervalidasi, surat pernyataan tidak sengketa, dan fotokopi NPWP.

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, menyampaikan keberatan keras atas ketentuan tersebut di hadapan majelis hakim.

Ia menilai syarat tambahan sangat sulit dipenuhi oleh kliennya, terutama kewajiban melampirkan surat pernyataan tidak sengketa di saat perkara sedang diperkarakan, serta kewajiban tanda tangan Kepala Desa dan saksi yang berposisi sebagai tergugat.

Perlakuan berbeda ini dinilai tidak adil, diskriminatif, dan menyimpang dari prosedur umum, mengingat pengukuran dilakukan atas perintah pengadilan.

Merespons hal tersebut, pihak penggugat mendatangi kantor BPN untuk menyerahkan bukti sekaligus menyampaikan keberatan.

Hasilnya, pihak BPN akhirnya menyepakati pemberlakuan delapan persyaratan yang sama bagi kedua belah pihak, sehingga ketentuan yang berlaku kini seragam baik bagi penggugat maupun tergugat.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Anggota DPR – RI Rizal Bawazier: Aturan Truk Sumbu 3 Masuk Tol Harus Dijalankan
Kodim 0612/Tasikmalaya Kawal Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal
Mencekam! Kekerasan Brutal di J&S Cafe & Lounge Bogor, Tempat Hiburan Diduga Sarang Kejahatan
Polsek Bungbulang Sigap Tangani Kebakaran Rumah Panggung di Desa Sinarjaya
Reses di Leuwigoong, Anggota DPRD Garut Putri Tantia Kebanjiran Usulan Warga
Tanamkan Jiwa Nasionalisme, WBP Rutan Pemalang Khidmat Ikuti Upacara Bendera
Dari Hobi Jadi Cuan, Remaja di Pemalang Mampu Pelihara Ratusan Kambing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:57 WIB

Sidang Gugatan Jalan Wisata Alam Liang Saragi II: BPN Terapkan Syarat Sama Kedua Pihak

Senin, 18 Mei 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPR – RI Rizal Bawazier: Aturan Truk Sumbu 3 Masuk Tol Harus Dijalankan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WIB

Kodim 0612/Tasikmalaya Kawal Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 20:56 WIB

Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 20:41 WIB

Mencekam! Kekerasan Brutal di J&S Cafe & Lounge Bogor, Tempat Hiburan Diduga Sarang Kejahatan

Berita Terbaru