BARITO TIMUR, MNP – Persidangan perkara gugatan perdata terkait Jalan Wisata Alam Liang Saragi II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada Senin, 18 Mei 2026.
Sidang ini menindaklanjuti persoalan yang muncul terkait perbedaan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro telah memerintahkan BPN untuk menetapkan empat persyaratan standar guna pengukuran ulang batas objek sengketa, yaitu fotokopi KTP, KK, sertifikat tanah asli, dan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pihak penggugat, Resdieni disodorkan syarat tambahan oleh BPN menjadi delapan poin, sementara pihak tergugat tetap hanya dikenakan empat syarat awal.
Persyaratan tambahan mencakup formulir permohonan bermeterai, surat kuasa, identitas yang tervalidasi, surat pernyataan tidak sengketa, dan fotokopi NPWP.
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, menyampaikan keberatan keras atas ketentuan tersebut di hadapan majelis hakim.
Ia menilai syarat tambahan sangat sulit dipenuhi oleh kliennya, terutama kewajiban melampirkan surat pernyataan tidak sengketa di saat perkara sedang diperkarakan, serta kewajiban tanda tangan Kepala Desa dan saksi yang berposisi sebagai tergugat.
Perlakuan berbeda ini dinilai tidak adil, diskriminatif, dan menyimpang dari prosedur umum, mengingat pengukuran dilakukan atas perintah pengadilan.
Merespons hal tersebut, pihak penggugat mendatangi kantor BPN untuk menyerahkan bukti sekaligus menyampaikan keberatan.
Hasilnya, pihak BPN akhirnya menyepakati pemberlakuan delapan persyaratan yang sama bagi kedua belah pihak, sehingga ketentuan yang berlaku kini seragam baik bagi penggugat maupun tergugat.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan